Bengkulu Utara - Desa berdasarkan UU No. 6 Tahun 2014 merupakan kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal-usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Secara singkatnya desa merupakan kesatuan wilayah yang dihuni oleh masyarakat yang mempunyai sistem pemerintahannya sendiri. 25/09/24
Desa Pasar Bembah dalam melaksanakan kegiatan desa terus melakukan pembenahan dan perbaikan demi kemajuan desa Pasar Bembah kecamatan Air Napal Kabupaten Bengkulu Utara.
Pada hari Rabu 25 September 2024 desa Pasar Bembah melaksanakan titik nol pembagunan sumur bor desa, sumur bor yang akan di bangun sebanyak 4 titik.
Kepala Desa Pasar Bembah mengatakan "hari ini kami pemerintah desa Pasar Bembah melaksanakan titik nol pembangunan sumur bor, dimana ada 4 titik yang akan dibangun, harapan saya dengan adanya pembangunan sumur bor ini masyarakat desa Pasar Bembah dapat memperoleh Air Bersih dengan mudah, mari kita jaga bersama apa yang menjadi aset milik desa, semoga bermanfaat." Ucap Kades
Hadir dalam pelaksanaan Titik nol yakni Camat Air Napal, Kades Pasar Bembah, Pendamping Desa, Perangkat Desa, BPD, serta Tokoh Masyarakat Desa Pasar Bembah kecamatan Air Napal Kabupaten Bengkulu Utara.
(Metri)