-->
  • Jelajahi

    Copyright © Metronewstv.co.id
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Kominfo Nisel


    Kab. Banyuasin

    Sports

    PD FSP Kerah Biru - SPTI Provinsi Riau Serahkan Data Pengurus Periode 2024 - 2029 Ke Disnakertrans

    Metronewstv.co.id
    Monday, September 23, 2024, 16:12 WIB Last Updated 2024-09-23T09:12:37Z

    Pekanbaru - Pasca dikeluarkannya SK (Surat Keputusan) Pengurus Daerah Federasi Serikat Pekerja (FSP) Kerah Biru - Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Provinsi Riau Periode 2024 - 2029 oleh DPP (Dewan Pimpinan Pusat), jajaran pengurus PD FSP-KB Provinsi Riau langsung menyerahkan surat kepengurusan baru tersebut kepada Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Riau untuk perubahan data di Surat Pencatatan.(23/09/2024).


    Perwakilan PD FSP-Kerah Biru Provinsi Riau Wakil Ketua I Lely Angraini, Wakil Ketua II Kuncoro Wibowo, Sekretaris Putra Rezeky, S.PdI, Wakil Sekretaris I Ade Jumana, SE dan Wakil Sekretaris II Ramadhani Putra menyerahkan Struktur dan SK kepengurusan kepada Bidang Hubungan Industrial Disnakertrans Provinsi Riau Bambang.


    Dalam serah terima SK kepengurusan baru ini,  Ketua PD FSP KB Provinsi Riau, St Sugi Pramono melalui Sekretaris Putra Rezeky, S.PdI kepada sejumlah media mengatakan bahwa sebagai Serikat Pekerja yang berdiri dan akan mengembangkan sayapnya di Provinsi Riau ini sangat penting untuk mendaftarkan Pengurus ke Disnakertrans Riau, untuk perubahan Surat Pencatatan.


    Lebih lanjut Putra yakin dan optimis Serikat Pekerja Kerah Biru ini akan segera exist dan berkembang di Provinsi Riau, tentunya dengan semangat solidaritas, kesetiakawanan seluruh elemen dan tentu harus diaplikasikan dalam perjalanan roda organisasi.


    " Hari ini kami menyampaikan perubahan data pengurus FSP Kerah Biru Prov Riau 2024 - 2029, untuk Surat Pencatatan yng dikeluarkan oleh Disnakertrans Riau.


    Karena Kerah Biru akan exist dan berkembang di Riau ini tentu segala sesuatu terkait administrasi dan legalitas harus kami perhatikan,"pungkasnya.


    Untuk diketahui FSP Kerah Biru SPSI merupakan Serikat Pekerja yang dilindungi Undang-undang Serikat Pekerja/Serikat Buruh yaitu UU 21 th. 2000.


    Yang memiliki Visi dan Misi: Mengupayakan Jaminan Sosial bagi Pekerja Informal/formal yang selama ini belum merasakan manfaatnya, Peningkatan Kemampuan Pekerja agar mampu bersaing, Kesejahteraan Pekerja serta keluarganya, Edukasi, Vokasi & Advokasi, Training/Pelatihan Pekerja, Seminar/Lokakarya Pekerja, Pembentukan atau peningkatan UMKM, Sertifikasi buat Pekerja


    Misi: Edukasi, Vokasi & Advokasi, Training/Pelatihan Pekerja, Seminar/Lokakarya Pekerja, Pembentukan atau peningkatan UMKM, Sertifikasi buat Pekerja. (**) Hrp.

    Komentar

    Tampilkan