-->
  • Jelajahi

    Copyright © Metronewstv.co.id
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Kominfo Nisel


    Kab. Banyuasin

    Sports

    Mengenal Sosok Calon Walikota Bontang Sutomo Jabir ini Profil dan Harta Kekayaannya

    Metronewstv.co.id
    Saturday, September 7, 2024, 06:59 WIB Last Updated 2024-09-06T23:59:26Z

    BONTANG - Mantan Anggota DPRD Provinsi Kaltim, Sutomo Jabir, resmi mencalonkan diri sebagai Wali Kota Bontang di Pilkada Serentak 2024. Ia menggandeng Nasrullah, calon Wakil Wali Kota Bontang.


    Sutomo-Nasrullah diusung oleh 4 partai politik (parpol), yakni PKB, Demokrat, Hanura, dan Garuda. Ini adalah profil singkat Sutomo Jabir yang dilansir laman DPRD Kaltim.


    Profil Singkat Sutomo Jabir

    Bernama Sutomo Jabir, lahir pada 22 Agustus 1981 di Samarinda. Saat ini, ia merupakan anggota DPRD Provinsi Kaltim yang menjabat sebagai Sekretaris Fraksi PKB–Hanura. Berikut adalah perjalanan karirnya.


    Anggota Badan Musyawarah

    Ketua Badan Kehormatan

    Anggota Komisi III

    Sekretaris Fraksi PKB-Hanura

    Daftar Harta Kekayaan


    Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggaraan Negara (LHKPN) 2023 yang dilaporkan pada 1 Maret 2024, total harta kekayaan Sutomo Jabir adalah Rp700.200.000. dengan rincian harta sebagai berikut:


    1. Tanah dan Bangunan

    Anggota DPRD Provinsi Kaltim periode 2019–2024 ini memiliki 2 aset tanah dan bangunan di Kota Samarinda yang bernilai Rp1.850.000.000.


    2. Alat Transportasi dan Mesin

    Sekretaris fraksi PKB-Hanurs tersebut memiliki 1 aset kendaraan roda empat bernilai Rp384.000.000, yaitu mobil Mitsubishi Pajero Sport (2016).


    3. Harta Bergerak Lainnya

    Sutomo Jabir juga memiliki harta bergerak lainnya senilai Rp41.200.000.


    4. Kas dan Setara Kas

    Terdapat kas dan setara kas yang dimiliki bernilai Rp200.000.000 serta hutang sebesar Rp1.775.000.000.


    LHKPN adalah laporan tahunan yang wajib dilaporkan pejabat. Hal ini berfungsi untuk mencegah terjadinya tindak pidana korupsi. Pelaporan ini dilakukan setiap 1 tahun sekali yang tercantum dalam UU Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas Dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme.


    (Rudi.H)

    Komentar

    Tampilkan