MERANTI - Ketua Umum Lembaga Swadaya Masyarakat Tim Pencari Fakta dan Keadilan ( LSM -TPK ) M, Rafi, Desak Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) agar menetapkan Kabag Umum Setda Kepulauan Meranti, Tarmizi sebagai Tersangka, Karna Diduga melakukan persekongkolan dengan mantan Bupati Kabupaten Kepulauan Meranti non aktif M, Adil yang didakwa dengan kasus dugaan korupsi, hal ini dikatakan Rafi melalui Awak Media, Rabu 11/09/2024.
Dikatakan M, Rafi Seharusnya, Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) sudah menetapkan Kabag Umum tersebut sebagai tersangka, pasalnya demi mengamankan posisinya sebagai Kabag Umum, Tarmizi memenuhi permintaan mantan Bupati non aktif H Muhammad Adil untuk melakukan pemotongan uang persediaan (UP) dan ganti uang persediaan (GU), dan dijadikan sebagai Utang kepada Penyelenggara Negara, sehingga merugikan keuangan Daerah, memperkayakan diri orang lain.
Lanjut rafi menjelaskan, tak tanggung-tanggung, jumlah kerugian negara yang diduga di persekongkolkan Kabag Umum Tarmizi diduga hanya untuk mengamankan posisi nya sebagai Kabag Umum sebesar lebih kurang 2,4 milyar.
" Uang setoran tersebut diambil dari pencairan GU dan UP. Pada tahun 2022 disetor sebanyak 5 kali, setiap penyerahan sebanyak 300 juta, total pada tahun 2022 sebanyak 1,5 miliar, disamping itu juga Tarmizi menyerahkan uang sebesar 34 juta kepada bupati pada bulan Juli 2022 untuk pembelian 2 ekor Sapi Kurban, dan pada tahun 2023 Tarmizi menyerahkan uang sebanyak 3 kali, masing-masing sebesar 300 juta dengan total 900 juta, Sehingga total keseluruhan, untuk mengamankan jabatannya dikabag umum sebesar 2,4 milyar".
Selain itu,M,rafi mengatakan Tarmizi juga kedapatan selalu memberikan uang sebanyak 25 juta setiap bupati Adil keluar kota, yang diambilnya dari pencairan GU dan UP.
Atas perbuatan tersebut, seharus Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) sudah menetapkan Kabag Umum Setda Kabupaten Kepulauan Meranti Tarmizi tersebut sebagai tersangka tanpa ada kata pertimbangan.
Terlebih lagi persoalan ini terang terangan diungkapkan kabag umum tersebut pada saat menjadi saksi dalam kasus Korupsi H adil mantan Bupati Non Aktif Kepulauan Meranti di dalam persidangan yang dipimpin Hakim Ketua, Arif Nuryanta SH MH di Pengadilan Negeri Pekanbaru pada rabu 25 Oktober 2023.
Kita minta ujar rafi dengan tegas KPK segera tetapkan Tarmizi sebagai Tersangka untuk mempertanggung jawabkan atas perbuatan yang dilakukannya, Ia menilai birokrasi yang bobrok menyebabkan banyak pegawai bersikap korup untuk menguntungkan korporasi, diri sendiri atau orang lain. Pungkas M Rafi. **