-->
  • Jelajahi

    Copyright © Metronewstv.co.id
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Kominfo Nisel


    Kab. Banyuasin

    Sports

    LBH Iskandar Muda Aceh: Bea Cukai Harus Transparan dan Tetapkan Tersangka Utama Dalam Penangkapan Ilegal Cigarettes

    Metronewstv.co.id
    Wednesday, September 25, 2024, 14:06 WIB Last Updated 2024-09-25T07:06:17Z

    Langsa - Ketua LBH Iskandar Muda Aceh minta Bea Dan Cukai Langsa harus transparan dan kita minta segera tetapkan tersangka utama dalam penangkapan rokok ilegal ( illegal cigarettes).


    Selama ini kita lihat setiap ada penangkapan atau penggerebekan rokok ilegal tersangkanya hanya supir dan kernet, setelah itu selesai, tidak ada upaya pengembangan dan menggempur kasus rokok ilegal itu sampai ke akarnya,"ujar Nazar kepada media ini, Rabu 25 September 2024.


    Lanjut Nazar," ada apa dengan bea cukai langsa sehingga terus membungkam siapa pelaku utama dan pemasok rokok ilegal ke wilayah hukum kota langsa, sehingga untuk menetapkan tersangka saja bea cukai harus takut dan bingung,"pungkas Nazar.


    Seharusnya dalam penangkapan itu tidak hanya Barang Bukti (BB)  dan supir yang ditangkap, tetapi harus dilakukan pengembangan siapa aktor utamanya.


    Nazar mengatakan," jika sudah OTT perkara itu bisa dikenakan Undang-undang Hukum Pidana pasal 55 ayat (1) dan pasal 56, yang setiap pelaku ataupun barang yang diamankan di lokasi harus ada tindak lanjut atau ditingkatkan ke tahap penyelidikan.


    Lalu, Pasal 56 poin pertama menyebutkan, mereka dengan sengaja memberi bantuan pada waktu kejahatan dilakukan dipidana sebagai pembantu kejahatan, dan poin dua mereka yang sengaja memberi kesempatan, sarana atau keterangan untuk melakukan kejahatan dipidana sebagai pembantu kejahatan.


    Kemudian juga, dalam UU nomor 39 tahun 2007 tentang perubahan atas UU nomor 11 tahun 1995 tentang Cukai pada Pasal 54 yang bunyinya “Setiap orang yang menawarkan, menyerahkan, menjual, atau menyediakan untuk dijual barang kena cukai yang tidak dikemas untuk penjualan eceran atau tidak dilekati pita cukai atau tidak dibubuhi tanda pelunasan cukai lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) dipidana dengan penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun dan/atau pidana denda paling sedikit 2 kali nilai cukai dan paling banyak 10 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar,"ujar Nazar.


    Nazar menduga ada main mata antara pelaku utama yang belum diamankan oleh pihak Bea Cukai Langsa, sehingga tidak ada transparansi dalam penangkapan tersebebut dan tidak ada pengembangan dalam case yang saat ini dipegang oleh Bea Cukai Langsa.


    Bea Cukai Langsa harus bisa menjelaskan terkait kasus tersebut, karena selama ini selalu menggembar-gemborkan kampanye dan slogan untuk tidak menjual, membeli ataupun mengkonsumsi barang-barang ilegal,"tutup Nazar.


    (Fadly P.B)

    Komentar

    Tampilkan