-->
  • Jelajahi

    Copyright © Metronewstv.co.id
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Kominfo Nisel


    Kab. Banyuasin

    Sports

    LBH CACL Kabupaten Berau Sebut Tuduhan Terhadap Terduga Pungli itu Tidak Mendasar Serta Dianggap Tak Penuhi Unsur Pungli

    Metronewstv.co.id
    Sunday, September 1, 2024, 20:02 WIB Last Updated 2024-09-01T13:02:25Z

    TANJUNG REDEB - Menurut Humas, Lembaga Bantuan Hukum (LBH), Civil And Criminal Law Republic of Indonesia (CACL-RI) Berau, Gatot S menyebut terduga tindak pidana Pungutan Liar (Pungli) terhadap Kepala Sekolah Dasar (SD) Negeri 021 Tanjung Redeb, Hj wahidah itu tidak benar. 


    Sedangkan, persoalan yang di alami Kepsek SDN 021 Tanjung Redeb, Hj Wahidah itu tidak ada mengarah kepada unsur tindak pidana Pungli yang disangkakan sebelumnya oleh orang tua murid, guru, hingga ke Sekertaris Dinas Pendidikan. 


    "Atas dasar apa tuduhan itu mengarah pada tindakan pidana Pungli yang disangkakan terhadap Cliennya (Hj Wahidah/Red) ,"Ucap gatot, Minggu (1/9/2024). 


    Terkait dugaan tidak pidana Pungli tersebut, bersumber dari uang bangku sekolah. Pasalnya, pembayaran uang bangku sekolah tersebut sudah berdasarkan kesepakatan bersama antara Hj Wahidah dengan orang tua murid.


    Dalam pembelian Bangku sekolah itu atas dasar kesepakatan bersama yakni antara orang tua murid dan Kepsek SDN 021. Dan ini hanya bersifat membantu untuk kenyamanan dalam belajar. 


    Sementara, Ketua LBH CACL-RI Berau, Masrani alias Utuh dan Humas LBH CACL-RI Berau sama sama menurutnya itu sah sah saja yang mana itu buah dari kesempatan bersama diantara kedua belah pihak. 


    Disamping itu juga, melalui Humas LBH CACL-RI Berau, Gatot S, memaparkan bahwa Kepsek SDN 021 Tanjung Redeb, Hj Wahidah sudah menghadap ke Bidang Pembinaan Pendidikan dan Tenaga Kependidikan (P2TK), terkait pungli itu tidak ada," Urainya. 


    Dirinya menegaskan, terkait unsur tuduhan tersebut sama sekali tidak benar dan itu tidaklah ada,"tegas Humas LBH CACL RI Berau, Gatot S.

    Komentar

    Tampilkan