-->
  • Jelajahi

    Copyright © Metronewstv.co.id
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Kominfo Nisel


    Kab. Banyuasin

    Sports

    KPU Nias Barat diduga mengangkangi PKPU dalam Penetapan Paslon Kepala Daerah

    Admin
    Monday, September 23, 2024, 01:20 WIB Last Updated 2024-09-22T18:20:37Z

    Nias Barat – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Nias Barat, diduga mengangkangi PKPU Nomor 8 Tahun 2024  Tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Serta Walikota dan Wakil Walikota dalam Penetapan Pasangan Calon Minggu, 22 September 2024.


    Adapun KPU Kabupaten Nias Barat  menyatakan Sozisokhi Hia, SH, MM sebagai Calon Wakil Bupati Nias Barat sebagai Calon Wakil Bupati yang memenuhi syarat, padahal sesuai Informasi yang beredar dikalangan wartawan, Sozisokhi Hia baru menyerahkan Surat Pengunduran dirinya melalui staf Bupati Nias Barat pada hari minggu 22 September 2024  (hari libur) sehingga belum berjalan proses pengunduran diri sesuai ketentuan Perka BKN Nomor 3 Tahun 2020.


    Dalam hal itu, KPU Kabupaten Nias Barat diduga telah mengangkangi pasal 26 PKPU Nomor 8 Tahun 2024 yang mengharuskan Calon Kepala Daerah yang berstatus  aparatur sipil negara wajib menyerahkan  surat keterangan pengunduran diri sedang diproses oleh pejabat yang berwenang.


    Berikut Bunyi Pasal 26 PKPU Nomor 8 Tahun 2024 :

    "(1) Calon yang berstatus sebagai aparatur sipil negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2) huruf r, harus menyerahkan:

    a. bukti tertulis laporan pencalonannya kepada pejabat pembina kepegawaian sebagaimana dimaksud dalam  Pasal 14 ayat (4) huruf c, diserahkan pada saat:

    1. penyerahan dokumen syarat dukungan bagi calon perseorangan; dan

    2. pendaftaran Pasangan Calon bagi calon yang diusulkan oleh Partai Politik Peserta Pemilu dan/atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu;

    b. surat pernyataan pengunduran diri sebagai aparatur sipil negara yang tidak dapat ditarik kembali; dan c. keputusan pemberhentian atas pengunduran diri yang diterbitkan oleh pejabat yang berwenang.

    (2) Dalam hal keputusan pemberhentian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c belum diterbitkan pada  saat penetapan Pasangan Calon, calon menyerahkan:

    a. tanda terima dari pejabat yang berwenang atas penyerahan surat pernyataan pengunduran diri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b; dan

    b. surat keterangan bahwa pernyataan pengunduran diri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b sedang diproses oleh pejabat yang berwenang.

    a. tanda terima dari pejabat yang berwenang atas penyerahan surat pernyataan pengunduran diri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b; dan

    b. surat keterangan bahwa pernyataan pengunduran diri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b  sedang diproses oleh pejabat yang berwenang."


    Sementara itu, Bupati Nias Barat Khenoki Waruwu belum bisa menanggapi Surat Pengunduran diri Sekretaris Daerah yang diserahkan pada Minggu 22 September 2024 karena hari libur.


    "Suratnya belum saya lihat, ini hari libur, Sebelumnya sudah 3 kali surat Bupati kepada Sekda untuk menyesuaikan dengan ketentuan namun Sekda tidak mengindahkan. Bupati tidak ada mempersulit, bahkan telah melampirkan format yang betul kepada Sekda, namun juga  tidak diindahkan." Jelas Khenoki Waruwu kepada wartawan.


    Diketahui sebelumnya Sozisokhi Hia telah mengirimkan surat pengunduran diri, namun tidak sesuai dengan format ketentuan sesuai Perka BKN Nomor 3 Tahun 2020, sehingga Bupati Nias Barat menyampaikan surat agar disesuaikan sesuai peraturan. 


    (UT)

    Komentar

    Tampilkan