-->
  • Jelajahi

    Copyright © Metronewstv.co.id
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Kominfo Nisel


    Kab. Banyuasin

    Sports

    Konflik Tumpang Tindih Undang-undang dan Kewenangan MRP VS KPU Berpotensi Konflik Horizontal

    Metronewstv.co.id
    Saturday, September 14, 2024, 11:15 WIB Last Updated 2024-09-14T04:17:00Z

    Demo Berjilid - Jilid antara kelompok pendukung keputusan MRP Papua Barat Daya  Vs Kelompok Penolak Keputusan MRP menciptakan suasana Papua Barat Daya semakin memanas. 


    Kelompok Pro dan kontra bergantian mendatangi Komisi Pemilihan Umum Papua Barat Daya. Dua kubu datang dengan Argumentasi dan tafsirnya sendiri-sendiri terhadap UU Otsus dan kaitannya dengan PILKADA PBD. 


    Kedua kubu Pro dan Kontra Mencoba Menjelaskan posisi kedudukan kewenangan kelembagaan MRP VS KPU. 


    Kelompok Pendukung Keputusan MRP Mengajukan sejumlah rujukan regulasi yang menjadi dasar keptusan MRP dan Gerakan rakyat yang mendukung. Dasar itu diantaranya; 


    - Undang-undang Otsus Nomor 21 Tahun 2001


    - Hasil Perubahan Kedua Nomor 2 Tahun 2021. PP 54 Tahun 2004 Pasal 5


    PP 106 Tentang Kelembagaan dan Kewenangan. Bahwa Majelis Rakyat Papua Mempunyai Kewenangan kultural yang menilai, menimbang dan mengukur serta Memferifikasi Status Keaslian Calon GUB PBD. Bahwa system nilai patrilinear yang dianut. Konfirmasi dan ferifikasi status OAP menjadi ranah kultural MRP. 


    Disisi Lain kelompok Penentang Berpandangan bahwa Keputusan MRP Bertentangan Dengan UU Pemilu No 7 Tahun 2017, PKPU No 8 Tahun 2024. Surat KPU 26 Agustus 2024. KPU RI Mencoba menjelaskan kedudukan Surat Persetujuan MRP. 


    Kedua perspektif UU ini menjadi tafsir sendiri-sendiri antara kedua kubu yang pro dan kontra di Papua Barat Daya Saat ini. Kedua kubu merasa sama-sama di jamin dalam Undang-undang. Dasar pijakan inilah yang menjadi keyakinan kedua kubu terus menaikan suhu politik di Papua Barat Daya. Saling klaim Undang-undang telah menciptakan kondisi PILKADA Papua Barat Daya Memasuki masa serius dan panas, berpotensi menimbulkan gesekan sosial antara masyarakat. 


    Kondisi pro kontra ini di akibatkan oleh ego sektoral antara undang-undang yang saling tidak mengakui. 


    Komisi pemilihan umum tidak mengakomodir kewenangan MRP tentang Ferifikasi Gub kedalam PKPU 8 atau Surat KPU 26 Agustus. Penjelasan KPU RI Melalui PKPU maupun Surat KPU tidak menjamin kepastian terkait Rekomendasi MRP. inilah titik pangkal tumpang tindih kewenangan yang mengakibatkan Gejolak Politik di Papua Barat Daya Meningkat. Provinsi berstatus khusus harusnya berpijak pada UU Pemilu, PKU 8 tetapi juga harus memberi petunjuk jelas terhadap kedudukan UU Otsus. UU Pemilu dan KPU RI dalam konteks ini mengabaikan sama sekali keberadaan UU Otsus. Inilah titik pangkalnya. 


    Kondisi obyektof pro kontra ini merupakan puncak atau hasil dari UU Otsus Maupun UU Pemilu dan PKPU yang belum saling mengakui kedudukan dan wewenang masing-masing lembaga. Baik KPU PBD,BAWASLU DAN MRP masing-masing berada pada posisi benar secara hukum. 


    KPU di bayang-bayangi dengan ketakutan akan di DKPP atau di Gugat oleh pihak yang merasa di rugikan dengan di akomodirnya keputusan MRP.  Sementara MRP sendiri saat ini sedang di gugat oleh Parpol atau CAGUB. Semua bayang-bayang diatas menciptakan kebuntuan komunikasi antara semua pihak.


     Suhu politik Papua Barat Daya yang kian memanas ini perlu di atasi oleh 5 pihak. Komisi II DPR RI Segera gelar rapat untuk mengundang KPU RI, KEMENDAGRI,  BAWASLU RI, MRP Se Tanah Papua. Perlu ada penyamaan persepsi untuk mengambil keputusan yang baik. 


    Apabalia komunikasi antara lembaga yang memiliki kewenangan tidak terbangun, kegaduhan sosial akan semakin tinggi dan berpotensi konflik Horizontal.


    KPU hendaknya  Mengakui Kedudukan UU Otsus, PP 54 dan MRP. Sebaliknya bagaimana MRP berkomunikasi baik dengan  KPU RI dan Bawaslu RI untyk  memastikan bahwa ada mekanisme kerjasama yang tidak sekedar memenuhi kewenangan untuk di gugurkan. Hanya dengan komunikasi Lintas Sektor Kelembagaan dan kewenangan inilah yang dapat meminimalisir potensi konflik yang tetjadi. 


    (A. R.K)

    Komentar

    Tampilkan