Muara Enim - Dana PIP siswa sdn 7 lubai ulu ini pernah dibagikan pada tahun 2020 namun tahun 2021 hingga tahun 2023 tidak ada pembagian bantuan PIP kepada siswa sdn 7 ini dan ada penjelasan dari pihak sekolah apakah siswa masih mendapat bantuan PIP atau tidak lagi.
Dari keterangan salah satu masyarakat pada waktu itu buku rekening siswa ada yang diberikan kepada siswa namun ada juga yang tidak diberikan oleh kepala sekolah. Sehingga pada tahun 2024 para wali murid sepakat demo dan komplain terhadap kepala sekolah sdn 7 lubai ulu.
Setelah di demo oleh para wali murid dana PIP kembali di bagikan oleh kepala sekolah.
para kepala sekolah selalu diingatkan, bahwa semua bentuk bantuan dari pemerintah baik BOS, PIP dan bantuan apa pun agar dapat disalurkan sesuai dengan peraturan.
kepala sekolah dihimbau agar menerapkan serta melaksanakan segala bentuk bantuan pemerintah sesuai dengan juklak juknisnya serta menyalurkan sesuai peruntukan yang berdasarkan aturan yang ada, sehingga bantuan tersebut tepat sasaran. Jangan sampai ada penyimpangan apa lagi tidak dilaksanakanakan, terlebih terlebih adanya pemotongan.
Penyalahgunaan dana Program Indonesia Pintar (PIP) dapat ditindak oleh aparat penegak hukum. Penyalahgunaan dana PIP dapat dikenakan pasal dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.
PIP adalah bantuan uang tunai dari pemerintah yang diberikan kepada siswa dan mahasiswa dari keluarga miskin atau rentan miskin untuk membiayai pendidikan. Dana PIP tidak boleh dipotong dengan alasan apapun oleh pihak manapun.
Dilain hari awak konfirmasi kepada kepala sekolah sdN 7 lubai melalui melalui via chat whatsApp, namun tidak ada tanggapan dari kepala sekolah sdN 7 lubai ulu tersebut.
Sehingga berita ini tayang tidak ada klarifikasi pihak sekolah.
(Iradev)