-->
  • Jelajahi

    Copyright © Metronewstv.co.id
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Kominfo Nisel


    Kab. Banyuasin

    Sports

    Kadinkes Bireuen, Membuka Kegiatan Persiapan Penerapàn Pengelolaan Keuangan (PPK - BLUD ) Tahun 2024

    Metronewstv.co.id
    Friday, September 27, 2024, 16:32 WIB Last Updated 2024-09-27T09:32:41Z

    Bireuen - Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Bireuen, Dr Irwan membuka kegiatan Persiapan Penerapan Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah ( PPK - BLUD ) Pada Unit Kerja Puskesmas Dalam Wilayah Kabupaten Bireuen, Bertempat di Aula  Wisma Bireuen Jaya (26/27) September 2024.


    Jumlah peserta yang mengikuti kegiatan berkisar ratusan, dari 20 Puskesmas, mulai dari Kepala Puskesmas dan Tim Kerja, sedangkan nara sumber berasal dari Universitas Indonesia ( UI ) yang mengupas banyak hal dalam kegiatan tersebut.


    Sementara itu, Kadinkes Bireuen Dr.Irwan kepada media ini, menyampaikan bahwa, setiap peserta diharapkan dalam mengikuti kegiatan tersebut dengan sunguh - sunguh serta semua Puskesmas harus siap menjadi BLUD dan segera menyiapkan dokumenya, paling tidak dalam kurun waktu 2 minggu kedepan, semua dokumen sudah diajukan kepada pimpinan daerah." tegas Irwan.


    Disamping itu juga, Penerapan pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) dapat dilakukan dengan memperhatikan beberapa hal, seperti.


    *Tugas dan kewajiban pejabat keuangan

    Pejabat keuangan BLUD bertugas untuk merumuskan kebijakan pengelolaan keuangan, mengkoordinasikan penyusunan RBA, menyiapkan DPA BLUD, dan mengelola pendapatan dan belanja. 


    * Sumber pendapatan BLUD

    Pendapatan BLUD dapat berasal dari jasa layanan, hibah, hasil kerja sama, APBD, dan lain-lain. 


     * Rencana kerja dan anggaran

    Rencana kerja dan anggaran BLUD harus disusun dan disajikan sebagai bagian dari rencana kerja dan anggaran kementerian, lembaga, SKPD, atau pemerintah daerah. 


    * Laporan keuangan

    Komponen laporan keuangan BLUD terdiri dari laporan realisasi anggaran, laporan perubahan saldo anggaran lebih, neraca, laporan operasional, laporan arus kas, laporan perubahan ekuitas, dan catatan atas laporan keuangan. 


    * Praktik bisnis yang sehat

    Pengelolaan kas BLUD harus dilakukan berdasarkan praktik bisnis yang sehat. 


    * Penarikan dana

    Penarikan dana BLUD yang bersumber dari APBN/APBD harus dilakukan dengan menerbitkan Surat Perintah Membayar (SPM) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.


    Dengan adanya kegiatan Persiapan Penerapan Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah ( PPK - BLUD ) Pada Unit Kerja Puskesmas Dalam Wilayah Kabupaten Bireuen, secepatnya program ini bisa segera di berlakukan untuk 20 Puskesmas di Bireuen.


    (Hendra)

    Komentar

    Tampilkan