-->
  • Jelajahi

    Copyright © Metronewstv.co.id
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Kominfo Nisel


    Kab. Banyuasin

    Sports

    Dugaan Pungli (Pungutan Liar) Renovasi Pagar Sekolah di SMPN 1 Wanasalam Jadi Sorotan

    Metronewstv.co.id
    Saturday, September 14, 2024, 11:05 WIB Last Updated 2024-09-14T04:05:52Z

    Lebak - Dugaan Pungli (Pungutan Liar) renovasi pagar sekolah di SMPN 1 wanasalam, Desa wanasalam, kecamatan wanesalam, kabupaten lebak banten jadi sorotan, Pasalnya wali murid di pintai iuran renovasi pagar dan sampul raport sebesar 150.000/ siswa.


    seperti kita ketahui dana anggaran baik APBN, APBD Prov dan APBD Kabupaten yang tiap tahunnya sekitar 20-25 persen dianggarkan dari anggaran negara, Jumat (13/09/2024).


    Terkait hal tersebut diatas, Media ini mencoba konfirmasi kepada beberapa orang tua murid, SMPN 1 wanasalam, dan Mengatakan itu mamang benar ada pungutan di sekolah tersebut, kami diminta membayar uang buat renovasi pagar sekolah sebesar Rp.100.000,- per siswa.dan 50.000 untuk sampul raport. Ucap orang tua murid yang meminta namanya tidak mau dipublikasikan mengingat anaknya yang masih sekolah di sekolah tersebut.

    Lanjut sumber, terkait pungutan tersebut, orang tua siswa merasa keberatan. Namun mau tidak mau juga harus mereka bayar, karenaa uang yang diminta dari pihak sekolah sangat berat bagi mereka (Wali Murid), apa lagi keadaan kondisi ekonomi saat ini. Dari mana kami cari uangnya, cari biaya sehari-hari saja sekarang susah, apa lagi bayar pungutan sebesar itu, jelasna."


    Kepala sekolah SMPN 1 wanasalam saat di konfirmasi di tempat terpisah pada hari jumat (13/09/2024), terkait Hal pungutan itu kami tidak tahu, silahkan tanya komite sekolah saja.


    Bahkan kata Kepsek. Mengatakan, saya tidak tau menau saat itu saya tidak ada, waktu rapat, lebih jelas masalah ini tanya aja sama ketua komite. 


    Media tidak berhenti disitu saja, karena arahan kepala sekolah untuk menanyakan ke Komite. Media mencoba mendatangi komite sekolah. 


    Dan nihil karena komite sekolah tidak bisa untuk memberikan keterangan serta menghadap kepada awak media dengan alasan sakit. 


    Seperti ketentuan Pasal 9 Ayat (1) Permendikbud Nomor 44 Tahun 2012 Tentang Pungutan dan Sumbangan Biaya Pendidikan menyebutkan satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan Pemerintah, dan/atau Pemerintah Daerah dilarang memungut biaya satuan pendidikan.


    (Weli Wilyanto)

    Komentar

    Tampilkan