-->
  • Jelajahi

    Copyright © Metronewstv.co.id
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Kominfo Nisel


    Kab. Banyuasin

    Sports

    DPN PETIR, Desak KPK dan Kejagung Usut Kegiatan Pengadaan Swakelola Kabupaten Kepulauan Meranti Tahun 2023 Senilai 2,3 Milyar

    Metronewstv.co.id
    Sunday, September 1, 2024, 17:13 WIB Last Updated 2024-09-01T10:13:27Z

    MERANTI - Kegiatan Pengadaan Swakelola merupakan salah satu  metode dalam pengadaan Barang/Jasa,  dimana dalam pelaksanaannya  ketentuan dan regulasinya diatur dalam Peraturan Presiden ( Perpres), Ujar Jackson Sihombing Ketua Dewan Pimpinan Nasional Pemuda Tri Karya ( DPN - PETIR). 


    Adapun Peraturan tersebut ialah, Perpres  Nomor 16 Tahun 2018 sebagaimana diubah terakhir dengan Perpres Nomor 12 Tahun 2021 serta Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) Nomor 3 Tahun 2021, Swakelola merupakan Pengadaan  Barang/Jasa yang  tidak disediakan oleh pelaku usaha atau sifatnya tidak diminati oleh pelaku usaha ( Penyedia ).


    Kegiatan Pengadaan Swakelola juga tidak memiliki resiko tinggi, seperti pekerjaan Kontruksi pembangunan gedung baru yang  tergolong beresiko menengah tinggi, pelaksanaannya dilakukan oleh pelaku yang memiliki sertifikat standar (SBU/SKK) diikat dengan kontraktual untuk menghindari pekerjaan tidak selesai, selain itu Untuk mendukung cipta kerja  perlindungan dan pemberdayaan usaha mikro, UMK dan kesejahteraan pekerja, memiliki perperizinan sertifikat kompetensi kerja (SKK).Ujar DPN PETIR Jackson ke media ini ( 01/09/24 ). 


    " Dalam hal ini, dijelaskan Jackson, ada  kejanggalan dan terdapat beberapa permasalahan  pada Kegiatan Pengadaan Swakelola yang dilakukan oleh Dinas PUPR pada Bidang Cipta Karya Kabupaten Kepulauan Meranti tahun 2023 senilai 2,3 milyar, yang  meliputi 3  Pembangunan Kontrusi dan 1 lanjutan Pembangunan  Gedung" . 


    Pasalnya terang Jackson  Ketua DPN PETIR, pekerjaan yang dilaksanakan mengunakan kegiatan swakelola tersebut, diduga melanggar Hukum yang secara aturan regulasinya sudah diatur berdasarkan Perpres tentang pengadaan barang/jasa melalui kegiatan Pengadaan  Swakelola. 


    Aturan tersebut Diduga sengaja di Kangkanggi oleh Dinas PUPR Kabupaten Kepulauan Meranti, hal ini juga  dibuktikan berdasarkan data audit hasil  Pemeriksaan BPK RI dengan Nomor : 17.A/LHP/XVIIIN.PEK/05/2024 Tanggal 20 Mei 2024.


    Tim penyelenggara swakelola Dinas PUPR Kabupaten Kepulauan Meranti, dalam pelaksanaan pekerjaan hanya mengerjakan administrasi dan pengawasan, sedangkan untuk pelaksanaannya dikerjakan oleh  penyedia selaku pihak ketiga, yakni, CV PMJ dan CV HJMS tanpa perikatan kontrak bahkan tidak pernah mengajukan harga penawaran, proses pembayaran pekerjaan dilakukan  secara tunai kepada penyedia oleh KPA/PPTK secara tunai dikantor Dinas PUPR  kepada penyedia jasa secara bertahap, mengacu kepada hasil pemeriksaan kemajuan pekerjaan oleh tim pengawas. 


    Kita menduga metode swakelola tipe 1 ini sengaja dilakukan untuk menghindari lelang, Salah satunya adalah terhindar dari ketatnya mekanisme administratif yang berlaku pada paket penyedia, Sekaligus  bisa leluasa mengatur harga untuk mencari keuntungan,karena swakelola ini tidak melibatkan pengawasan dari pihak ketiga. 


    Kuat dugaan sepertinya ada permainan yang sengaja diatur oleh Dinas PUPR  dan penyedia untuk mencari keuntungan, apalagi setiap Outpot pada pembangunan tersebut sangat fantastik  dengan total keseluruhan 2,3 Milyar Rupiah. Pungkas Jackson. 


    Kita minta kepada Aparat Penegak Hukum  terlebih lagi kepada Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) yang baru-baru ni kembali mengejutkan Publik mendatanggi Kantor Dinas PUPR Kabupaten Kepulauan Meranti melakukan pemeriksaan, dan Kejaksaan Agung ( Kejagung), untuk mengusut Kegiatan Pengadaan Swakelola dinas PUPR meranti Tahun 2023 yang menghabiskan anggaran senilai 2,3 milyar. Jelas jakson 


    Dikatakanya lagi, dari hasil data Pemeriksaan BPK - RI Provinsi Riau telihat jelas tidak sesuai kondisi dan Aturan pengadaan barang /jasa,  artinya  kita menduga anggaran tersebut di diduga  dikorupsi walaupun pekerjaan tersebut secara keseluruhan sudah terlaksanakan.


    Kita Desak aparat penegak untuk mengusut secara terang menderang hingga tuntas, bahkan persoalan ini  akan segera kita laporkan dan untuk  berkelanjutannya DPN PETIR mungatakan akan kita adakan aksi  didepan Kantor Kejaksaan Tinggi Riau atau didepan Kantor Kejaksaan Agung serta didepan Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi, agar Pihak Dinas PUPR Kabupaten Meranti dipanggil secara estafet dan diusut hingga tuntas. Pungkas Jackson Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional Pemuda Tri Karya yang tak asing lagi  di Provinsi Riau ini Selalu bergerak mengadakan aksi untuk mengungkap Dugaan Korupsi di Povinsi Riau. 


    Sementara itu, Kadis Dinas PUPR  Kabupaten Meranti Fajar Triasmoko hingga saat ini belum bisa Dikomfirmasi oleh awak media ini, begitu juga dengan Sekretaris Dinas PUPR Rahmat Kurnia karna pada saat pelaksanaan kegitan tersebut, kedua pejabat ini gonta ganti menjabat PLT Kadis  Dinas PUPR Kepulauan Meranti  yang mengantikan Kadis PUPR  Mardinsyah yang pada saat itu mengundurkan diri karna tidak tahan diminta terus menyiapkan pos2 duit oleh mantan Bupati Kabupaten Kepulauan Meranti  H.Adil yang kena OTT  oleh Komisi pemberantasan Korupsi pada Tahun 2023. 


    (Rzl)

    Komentar

    Tampilkan