PEKANBARU - Komisi Pemberantasan Korupsi kembali mengusut dugaan penerimaan gratifikasi dan pencucian uang oleh tersangka mantan Bupati Kepulauan Meranti Muhammad Adil (MA).di Kantor Polda Riau pada 11 September 2024.
" KPK Memeriksa Direktur Utama CV Pura Meranti Jaya Misjan dan direktur yang bertindak untuk dan atas nama CV Pura Meranti Jaya Tina Ria S sebagai saksi, KPK mendalami pengetahuan dan perannya dalam dugaan penerimaan gratifikasi dan pencucian uang yang dilakukan tersangka Bupati MA," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika yang Dilansir dari Antaranews.com,
Dalam pemeriksaan tersebut KPK juga Kembali memeriksa Kepala Dinas PUPR Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti Fajar Triasmoko dan pejabat serta dua orang karyawan swasta, yakni Laila dan Suci Rahman Als Genjes.
Selain itu, sejumlah pejabat CV Pura Meranti Jaya juga menjalani pemeriksaan, yakni Dirut CV Pura Meranti Jaya Misjan dan direktur yang bertindak untuk dan atas nama CV Pura Meranti Jaya Tina Ria S.
Sementara itu, Kabid Cipta Karya dan Jasa Konstruksi Feni Utami, ST saat ditanya melalui pesan singkatnya apakah beliau juga turut ikut diperiksa, namun ia tidak menjawab sama sekali.
( Rzl )