-->
  • Jelajahi

    Copyright © Metronewstv.co.id
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Kominfo Nisel


    Kab. Banyuasin

    Sports

    Diduga Bermasalah, BPK Perwakilan Riau Temukan Penyalahgunaan Realisasi UP/GU/TU Bagian Umum Setda Kabupaten Kepulauan Meranti Tahun 2023

    Metronewstv.co.id
    Tuesday, September 3, 2024, 15:31 WIB Last Updated 2024-09-03T08:31:22Z

    MERANTI - Persoalan ini mencuak ke Publik  berdasarkan data  Laporan Hasil Pemeriksaan BPK nomor 01/LHP/XVIII.PEK/01/2024 tanggal 9 Januari 2024 mengenai Pengadaan Barang dan Jasa Tahun Anggaran 2023 pada Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti Provinsi Riau. 


    Disebutkan pada data Pemeriksaan BPK- RI Provinsi Riau tersebut, bahwa para Bendahara Pengeluaran, Pembantu Bendahara Pengeluaran, PPTK, dan PA/KPA nilai yang diterima lebih kecil dari Nota Pencairan Dana ( NPD ), karena adanya pemotongan dana pencairan UP/GU/TU untuk diserahkan pada pihak yang ditunjuk , besaran pemotongan tersebut dengan nilai yang berbeda pada masing-masing OPD bagi setiap Bendahara Pengeluaran berdasarkan UP/GU/TU yang diterima sementara Para Bendahara Pengeluaran tidak memiliki catatan atau bukti transaksi atas nilai pemotongan pada setiap pencairan UP/GU/TU yang telah disetorkan.


    Terdapat ketidaksesuaian bukti pertanggungjawaban realisasi  senilai 1,8 milyar, adapun salah satu  yang  merealisasikan mengunakan UP/GU/TU ialah,  Bagian Umum Setda Kabupaten Kepulauan Meranti, namun besar jumlah pengunaan dan ketidaksesuaian realisasi UP/GU/TU oleh Bagian Umum  tidak dijabarkan pada data laporan  hasil pemeriksaan BPK-RI Provinsi Riau tersebut, akan tetapi dari 15 OPD yang mengunakan Salah satunya Bagian Umum Setda. 


    Dijelaskan pada data laporan hasil pemeriksaan BPK, adapun Pertanggungjawaban realisasi pengunaan  UP/GU/TU tersebut, Belanja Perjalanan Dinas sebanyak 519 transaksi pada 15 OPD, Belanja Peralatan, Perlengkapan dan Pemeliharaan Barang sebanyak lima transaksi pada 5 OPD, Belanja Makan Minum sebanyak sepuluh transaksi pada lima OPD,  Belanja Jasa Cetak ATK, Penggandaan, dan Perlengkapan Kantor sebanyak 25 transaksi pada enam OPD, Belanja Tak Terduga sebanyak satu transaksi pada satu OPD dan Belanja Bantuan Sosial sebanyak satu transaksi pada satu OPD.


    " Adapun permasalahaan temuan yang diungkapkan BPK- RI Perwakilan Provinsi Riau ialah, Belanja Modal Alat Pendingin Ruangan/Air Conditioner tidak sesuai kondisi, terdapat kekurangan sebesar 107 juta, Belanja Modal Printer kekurangan sebesar 149 juta , Belanja Modal Alat Scan nilai sebesar 28  juta , Cetak Foto Ukuran 24R + Bingkai sebesar 65 juta serta Pekerjaan pemeliharaan peralatan dan mesin tidak sesuai sebesar 1,5 milyar, sementara untuk  belanja pemeliharaan peralatan dan mesin tersebut telah dipulihkan dengan penyetoran ke Kas Daerah sebesar 596 juta".


    Kondisi tersebut tidak sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 Pasal 141 Ayat (1) dan Pasal 150 Ayat (1) tentang Pengelolaan Keuangan Daerah,serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah. 


    Terkait permasalahan ini, Temuan  BPK Perwakilan Riau  terhadap penyalahgunaan pengunaan UP/GU/TU di 15 OPD Kabupaten Kepulauan Meranti Tahun 2023, dapat digunakan sebagai pintu masuk oleh aparat penegak hukum dalam menindkalanjuti terhadap penyalahgunaan uang negara,terlebih lagi kerugian keuangan negara, jangan hanya menjadi catatan oleh BPK, namun harus ditindaklanjuti agar menjadi efek jera bagi mereka. 


    Sementara itu, Kabag Umum Setda Kabupaten Kepulauan Meranti Tarmizi hingga berita ini dipublikasikan  Belum bisa dikomfirmasi. **

    Komentar

    Tampilkan