-->
  • Jelajahi

    Copyright © Metronewstv.co.id
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Kominfo Nisel


    Kab. Banyuasin

    Sports

    BPK - RI Perwakilan Provinsi Riau, Temukan Realisasi UP/GU/TU ke 15 OPD Kabupaten Kepulauan Meranti Tahun 2023 Bermasalah

    Metronewstv.co.id
    Sunday, September 1, 2024, 20:11 WIB Last Updated 2024-09-01T13:11:39Z

    MERANTI - Pelaksanaan kegiatan dengan mekanisme UP/GU/TU, Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) mengajukan permintaan dana kegiatan sebagai uang muka kerja kepada Bendahara Pengeluaran dan atau Pembantu Bendahara Pengeluaran berdasarkan Nota Pencairan Dana (NPD) yang disetujui dan ditandatangani oleh Pengguna Anggaran (PA) atau Kuasa Pengguna Anggaran (KPA). 


    Kemudian, rencana pelaksanaan kegiatan/pembayaran, rincian kebutuhan dana serta  pernyataan kesanggupan mengembalikan sisa dana apabila dana tersebut tidak seluruhnya terealisasi.


    " Adapun kegiatan yang dikelola PPTK dengan menggunakan mekanisme UP/GU/TU yakni, Belanja Perjalanan Dinas, Alat Tulis Kantor, Makan Minum yang sifatnya kegiatan operasional pada tiap OPD.". 


    Hasil pemeriksaan atas belanja dengan mekanisme UP/GU/TU pada 32 OPD menunjukkan bahwa pengelolaan dana UP/GU/TU sebesar 40.125.105.535 milyar, untuk periode Januari sampai dengan  April 2023, dilaksanakan oleh Bendahara Pengeluaran atas perintah PA/KPA dan sepengetahuan PPTK.


    Dari hasil data pemerikasaan BPK- RI Provinsi Riau, menjelaskan bahwa para Bendahara Pengeluaran, Pembantu Bendahara Pengeluaran, PPTK, dan PA/KPA nilai yang diterima lebih kecil dari Nota Pencairan Dana ( NPD ), karena adanya pemotongan dana pencairan UP/GU/TU untuk diserahkan pada pihak tertentu.


    Adapun, Nilai pemotongan tersebut berasal dari pengurangan atas realisasi SP2D UP/GU/TU, hal ini diketahui berdasarkan hasil dari dokumen pertanggungjawaban SPJ kegiatan UP/GU/TU kepada pelaksana, PPTK, dan penyedia, Nilai tunai yang diterima oleh PPTK Dari Bendahara Pengeluaran tidak sesuai dengan nilai belanja yang diajukan dalam Nota Pencairan Dana ( NPD) Terhadap uang yang diterima dalam jumlah kurang tersebut, dan besaran pemotongan tersebut dengan nilai yang berbeda pada masing-masing OPD bagi setiap Bendahara Pengeluaran berdasarkan UP/GU/TU yang diterima. 


    Selanjutnya, para Bendahara Pengeluaran sama sekali tidak memiliki catatan atau bukti transaksi atas nilai pemotongan pada setiap pencairan UP/GU/TU yang telah disetorkan kepada beberapa pihak yang ditunjuk setelah melakukan pencairan UP/GU/TU.


    Lebih lanjut, BPK - RI Perwakilan  Provinsi Riau melakukan pemeriksaan kepada Bendahara Pengeluaran, Pembantu, Bendahara Pengeluaran, PPK-SKPD, PPTK, Pembantu Pengelola Administrasi Keuangan, dan Penyedia Barang Jasa pada 15 Organisasi Perangkat Daerah ( OPD).


    Adapun ke 15 OPD tersebut ialah, Bagian Umum, Bagian Kesra, Bagian Prokopim pada Sekretariat Daerah, Bapenda, Bappedalitbang, BPBD, BPKAD, Dinsos P3AP2KB, Disdikbud, Dishub, Diskominfotik, DiskopTK, Disperindag, Dispora, DPMD, Dinas PUPR, dan Sekretariat DPRD, dan Dinas PUPR Kabupaten Kepulauan Meranti. 


    Hasil pemeriksaan tersebut, Pengeluaran  sebesar nilai NPD atau bukti pertanggungjawaban lebih besar dari nilai riil, uang tunai yang diterima dan dibelanjakan oleh PPTK, Bendahara Pengeluaran, dan atau Pembantu Bendahara Pengeluaran kepada penyedia atau pelaksana kegiatan, PPTK hanya dapat mengidentifikasi sebagian transaksi atau bukti transaksi yang tidak sesuai kondisi riil belanja.


    Pertanggungjawaban tersebut ialah,  Belanja Perjalanan Dinas sebanyak 519 transaksi pada 15 OPD, Belanja Peralatan, Perlengkapan dan Pemeliharaan Barang sebanyak lima transaksi pada 5 OPD, Belanja Makan Minum sebanyak sepuluh transaksi pada lima OPD,  Belanja Jasa Cetak ATK, Penggandaan, dan Perlengkapan Kantor sebanyak 25 transaksi pada enam OPD, Belanja Tak Terduga sebanyak satu transaksi pada satu OPD dan Belanja Bantuan Sosial sebanyak satu transaksi pada satu OPD.


    Selain itu, sebagaimana tertuang dalam Laporan Hasil Pemeriksaan BPK Nomor 01/LHP/XVIII.PEK/01/2024 tanggal 9 Januari 2024 mengenai Pengadaan Barang dan Jasa Tahun Anggaran 2023 pada Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti, BPK- RI Perwakilan Provinsi Riaumengungkapkan, terdapat temuan yang menunjukkan ketidaksesuaian bukti pertanggungjawaban dengan realisasi  senilai 1.869.157.770 milyar. 


    Ketidaksesuaian tersebut ialah, Belanja Modal Alat Pendingin Ruangan/Air Conditioner tidak sesuai kondisi, terdapat kekurangan sebesar 107.532.450 juta, Belanja Modal Printer kekurangan sebesar 149.325.015 juta, Belanja Modal Alat Scan nilai sebesar 28.427.100 juta , Cetak Foto Ukuran 24R + Bingkai nilai kekurangan sebesar 65.772.341 juta serta Pekerjaan pemeliharaan peralatan dan mesin tidak sesuai sebesar 1.518.100.864 milyar, sementara realisasi belanja pemeliharaan peralatan dan mesin tersebut telah dipulihkan dengan penyetoran ke Kas Daerah sebesar 596.601.392 juta.


    Kondisi tersebut tidak sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 Pasal 141 Ayat (1) dan Pasal 150 Ayat (1) tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah. 


    Menanggapi Persoalan ini, awak media mencoba melakukan Komfirmasi ke 15 OPD tersebut, hingga berita ini dipublikasikan awak media belum berhasil mendapat komfirmasi terkait persoalan ini.


    (Rzl)

    Komentar

    Tampilkan