-->
  • Jelajahi

    Copyright © Metronewstv.co.id
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Kominfo Nisel


    Kab. Banyuasin

    Sports

    Agung Hariyadi Dikukuhkan Menjadi Penjabat Sementara (Pjs) Bupati Pemalang Oleh Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Tengah Nana Sudjana

    Metronewstv.co.id
    Wednesday, September 25, 2024, 13:45 WIB Last Updated 2024-09-25T06:45:55Z

    Pemalang - Dalam Petikan Keputusan Mendagri Nomor 100.2.1.3-3803 Tahun 2024, tertuang tugas dan wewenang Penjabat Sementara (Pjs) yaitu memimpin pelaksanaan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan, dan kebijakan yang ditetapkan bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).


    Kemudian memelihara ketertiban dan ketentraman masyarakat, memfasilitasi penyelenggaraan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati untuk Pjs Bupati, dan pemilihan Walikota dan Wakil Walikota untuk Pjs Walikota yang definitif, serta menjaga netralitas ASN.


    Kewenangan berikutnya yaitu melakukan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah, dan dapat menandatangani Peraturan Daerah setelah mendapat persetujuan tertulis dari Mendagri, dan terakhir yaitu melakukan pengisian pejabat berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan, setelah mendapat persetujuan tertulis dari Mendagri.


    Bersamaan dengan Agung Heriyadi, dikukuhkan pula lima Pjs daerah lain yaitu Endi Faiz (Kepala Biro Administrasi Pembangunan Daerah Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Tengah) sebagai Pjs Bupati Purworejo, Boedyo Darmawan (Kepala Dinas Energi Sumber Daya Mineral Provinsi Jawa Tengah) sebagai Pjs Bupati Kebumen, Widi Hartanto (Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Jawa Tengah) sebagai Pjs Bupati Pekalongan, Dhoni Widianto (Inspektur Provinsi Jawa Tengah) sebagai Pjs Walikota Surakarta dan Ahmad Aziz (Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Tengah) sebagai Pjs Walikota Magelang.


    Bersamaan dengan pengukuhan para Pjs tersebut, diserahkan pula Keputusan Mendagri tentang Perpanjangan Masa Jabatan Penjabat (Pj) Bupati Temanggung Hary Agung Prabowo.


    Melansir dari https://t.me/pemkabpemalang, dalam hal ini nama Agung Hariyadi dikukuhkan menjadi Penjabat Sementara (Pjs) Bupati Pemalang oleh Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Tengah Nana Sudjana, Selasa (24/9/2024) di Wisma Perdamaian Semarang. Pengukuhan ditandai dengan pemasangan tanda jabatan dan penyerahan Petikan Keputusan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) oleh Nana Sudjana.


    Pengukuhan Agung Hariyadi yang merupakan Kepala Dinas Kepemudaan dan Pariwisata Provinsi Jawa Tengah, berdasarkan Petikan Keputusan Mendagri Nomor 100.2.1.3-3803 Tahun 2024 tentang Penunjukkan Penjabat Sementara Bupati dan Penjabat Sementara Walikota pada Provinsi Jawa Tengah.


    (Eko B Art)

    Komentar

    Tampilkan