-->
  • Jelajahi

    Copyright © Metronewstv.co.id
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Kominfo Nisel


    Kab. Banyuasin

    Sports

    Tim Pyton Saijaan Bekuk Tiga Pelaku Bandar Sabu-Sabu

    Admin
    Wednesday, August 21, 2024, 08:54 WIB Last Updated 2024-08-21T01:54:18Z

    KOTABARU - Anggota Satres Narkoba Polres Kotabaru, kembali berhasil menggagalkan peredaran narkoba jenis Sabu-Sabu di wilayah Hukum Polres Kotabaru.


    Tim Pyton Saijaan Polres Kotabaru dibawah pimpinan Kanit Narkoba IPDA Bernat Sinaga, berhasil mengamankan tiga pelaku pengedar Sabu dan menyita barang bukti sebayak 113,81 gram.


    Dalam jumpa Pers, Kapolres Kotabaru AKBP Doli M. Tanjung, yang di dampingi Kasat Narkoba AKP Febe Supriadi, menerangkan nahwa, sejumlah barang bukti yang disita diedarkan oleh tiga bandar Narkoba di wilayah yang berbeda.


    "Pelaku R, diamankan pada 13 Agustus 2024. Dalam operasi ini, Anggota Satres Narkoba Polres Kotabaru menangkap pelaku yang berdomisili di Kabupaten Paser," tutur Kapolres (20/08/2024).


    Tim Pyaton Polres Kotabaru mengamankan Pelaku R, saat mengedarkan sabu di wilayah Pamukan Utara, Kotabaru, yang berjalan sejak April hingga Agustus 2024. 


    "Dari hasil pengakuannya, Pelaku memperoleh sabu dari rekannya yang juga berada di luar wilayah Kotabaru, tepatnya di Hulu Sungai Utara. Dari aktivitas ini, pelaku R, mengaku mendapatkan keuntungan sebesar Rp 1,5 juta dalam setiap 5 gram sabu yang berhasil ia edarkan," jelasnya.


    Sementara pelaku tersangka lainnya, yang berinisial MS alias Utas, juga ditangkap di wilayah Pamukan Utara, Kotabaru. Pelaku MS menggunakan modus serupa dengan menitipkan sabu kepada  rekannya untuk diedarkan.


    Pelaku AR, yang juga merupakan pengedar narkoba jenis sabu, yang tinggal di Pulau Laut Utara, Kotabaru, telah menjalankan bisnis gelap ini selama tiga bulan.


    "Dari hasil pengakuan AR, Ia mendapatkan sabu dari Kabupaten Batulicin dan mengedarkannya di sekitar Pulau Laut Utara." tutur Kapolres


    Dalam penyelidikan, pelaku AR, mengaku memperoleh upah sebesar Rp 100 ribu untuk setiap 5 titik lokasi ranjauan yang di tempel di tempat tertentu. 


    "Diketahui, Pelaku AR, merupakan residivis dalam kasus yang sama di wilayah hukum Polres Kotabaru," imbuhnya.


    Dari perbuatannya yang melawan Hukum, ke tiga pelaku dijerat Pasal 114 Ayat 2 dan Pasal 112 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara.

    (Herry)

    Komentar

    Tampilkan