MERANTI - Dinas Pekerjaan Umum dan Penata Ruang ( PUPR ) Kabupaten Kepuluan Meranti pada Tahun 2023 melaksanakan Pembangunan Gedung secara Swakelola Senilai 2,3 milyar, adapun anggaran tersebut dibagikan menjadi Empat Pembangunan.
Yakni, Pembangunan Kantor Kelurahan Selatpanjang Barat senilai 469 juta, Lanjutan Pembangunan Kantor Kelurahan Selatpanjang Barat senilai 350 juta, Pembangunan Kantor Kelurahan Selatpanjang Selatan 659 juta, dan Pembangunan Pagar Kantor Dinas PUPR 877 jutan.
Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 sebagaimana diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 serta Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) Nomor 3 Tahun 2021 dimana Swakelola merupakan Pengadaan Barang/ Jasa yang tidak disediakan oleh pelaku usaha atau sifatnya tidak diminati oleh pelaku usaha ( Penyedia ) .
Pelaksanaan kegiatan pekerjaan secara swakelola merupakan pekerjaan yang bersifat sederhana (bukan kontruksi berat), dalam arti kata pada pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa yang penyelenggaran pekerjaannya direncanakan, dikerjakan dan/atau diawasi sendiri oleh K/L/D/I sebagai penanggung jawab anggaran, instansi pemerintah lain, dan/atau kelompok masyarakat.
Apabila pekerjaan tersebut merupakan pembangunan baru maka pekerjaan tersebut dikerjakan oleh Kelompok Masyarakat ( KSM ), dan apabila pelaksanaan pekerjaan tersebut bernilai di atas 200 Juta, maka pengadaannya dilakukan oleh Pokja ULP dengan cara lelang sesuai dengan aturan pengadaan Barang/ Jasa.
" Sementara itu, Dinas PUPR Kabupaten Kepulauan Meranti Bidang Cipta Karya pada pembangunan pekerjaan swakelola dengan nilai 2,3 Milyar dengan masing- masing output pekerjaan tersebut dengan nilai yang fantastik diatas 200 juta yang dimana pada Pelaksanaannya dikerjakan oleh pihak ketiga, kondisi tersebut tidak sesuai dengan Perpres Nomor 16 Tahun 2018 sebagaimana diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa serta Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) tentang pelaksanaan kegiatan swakelola".
Hal ini dibuktikan berdasarkan hasil Pemeriksaan BPK RI dengan Nomor : 17.A/LHP/XVIIIN.PEK/05/2024 Tanggal 20 Mei 2024, dijelaskan dalam pelaksanaannya dinas PUPR meranti mengunakan pihak ketiga selaku penyedia, yakni, CV PMJ dan CV HJMS sebagai Penyedia bahan material dan upah pekerja serta pengangkutan material dan mobilisasi alat, sementara dinas PUPR Kepulauan Meranti Bidang Cipta Karya hanyalah mengerjakan Administrasi dan Pengawasan.
Lebih lanjut di jelaskan, pihak ketiga selaku penyedia dalam hal ini tidak pernah membuat surat penawaran harga barang, melainkan langsung dibuat oleh pelaksana pada Bidang Cipta Karya dalam rangka untuk kelengkapan dokumen administrasi pencairan yang telah dicairkan melalui rekening Bendahara berdasarkan SP2D, kemudian dilakukan pembayaran secara tunai kepada penyedia oleh KPA / PPTK mengacu pada nota atau tagihan pembayaran yang diserahkan penyedia kepada pihak dinas PUPR.
Tampaknya ada dugaan penyimpangan serta permainan yang diduga diatur oleh Dinas PUPR Meranti, terlebih lagi hal ini juga tidak sesuai dengan Perpers tentang pengadaan Swakelola.
Pasalnya pekerjaan pembangunan yang dilaksanakan melalui kegiatan swakelola ini seharusnya merupakan pekerjaan yang dilaksanakaan melalui proses lelang, karna output dari pembangunan pekerjaan tersebut bukanlah kategori pengadaan yang dilaksanakan melalui kegiatan pengadaan swakelola, melainkan pekerjaan kontruksi yang beresiko menenggah tinggi dengan nilai yang setiap output pekerjaan tersebut sangat luar biasa yang membuat minat setiap penyedia barang dan jasa untuk mendapatkan pekerjaan tersebut".
Selain itu , dilakukan oleh pelaku usaha yang memiliki sertifikat standar (SBU/SKK) Untuk mendukung cipta kerja, perlindungan dan pemberdayaan usaha mikro, UMK dan kesejahteraan pekerja, dengan mengajukan penawaran kegiatan secara kontraktual dan adanya perikatan yang mempertimbangkan berbagai faktor dalam klausul pelaksanaan kontrak, penawaran kegiatan dan dapat meminimalisir risiko pekerjaan yang tidak selesai.
" Apalagi pekerjaan ini juga volume dan Kuantitas sudah dikerjakan oleh konsultan perencana pada Bulan Februari 2023, dengan output berupa gambar rencana pekerjaan, perhitungan volume pekerjaan dan penyusunan Rencana Anggaran Biaya (RAB ) ".
Yang dimana, Untuk pembangunan Kantor Kelurahan Selatpanjang Barat Pelaksanaan konstruksi pada 24 Februari sampai dengan 17 Mei 2023 dengan nilai Anggaran 469 juta dan Lanjutan Pembangunan Kantor Kelurahan Selatpanjang Barat Pelaksanaan konstruksi pada 5 Juli sampai dengan 31 Desember 2023 Anggaran 350 juta dikerjakan oleh konsultan perencana oleh CV AKK pada bulan Februari melalui APBD Tahun 2023 dengan Biaya Perencanaan lebih kurang 39 juta, dan untuk Pembangunan Kantor Kelurahan Selatpanjang Selatan Pelaksanaan konstruksi pada 5 April sampai dengan 3 Agustus 2023 dengan nilai Anggaran 659 juta dan Pembangunan Pagar Kantor Dinas PUPR Pelaksanaan konstruksi pada 13 Maret sampai dengan 10 Juni 2023 seniilai 877 juta juga perencanaannya dikerjakan oleh CV AKK pada bulan November 2023 melalui APBD-P dengan nilai yang sama yakni, 39 juta.
Dari hasil Pemeriksaan BPK RI tampak jelas adanya dugaan penyimpangan dan penyalahgunaan yang terjadi pada kegiatan pelaksanaan pengadaan Swakelola senilai 2,3 milyar di Dinas PUPR Kabupaten Kepulauan Meranti Tahun 2023, hal ini juga, membuka ruang kepada Aparat Penegak Hukum untuk menindaklanjuti persoalan ini hingga tuntas.
(Rzl)