SELAT PENUGUAN – Sosialisasi Dana Desa Tahun Anggaran 2024, dilaksanakan Pemerintah Kecamatan Selat Penuguan Pesertanya terdiri dari 12 desa, berlangsung di Aula Kecamatan Selat Penuguan,Kamis (22/8/2024).
Camat Selat Penuguan Samsudin Spd,Msi.menegaskan, sosialisasi membahas sejumlah isu penting. Pasalnya penggunaan dana desa harus dilakukan sesuai Peraturan Menteri Desa Nomor 8 Tahun 2024, Menteri Keuangan Nomor 201 Tahun 2024.
“Prioritaskan penggunaan dana desa untuk kepentingan masyarakat, terutama pelayanan dasar seperti posyandu dan stunting. Kepala desa kami harapkan memahami tata kelola penggunaan, apalagi kegiatan ini narasumbernya berkompeten,” ungkapnya.
Samsudin Spd , Msi.membeberkan narasumber selain dari Dinas PMD Banyuasin, menghadirkan Inspektorat Banyuasin dan Kejaksaan Negeri Banyuasin. “Paket lengkap materinya, semoga bermanfaat bagi kepala desa di Selat Penuguan.” tegas dia.
Sementara itu, Kepala Dinas PMD Rayan Nurdinsyah SSTP MSi melalui Kabid Lendra menegaskan, pihaknya memberikan informasi penggunaan siskeudes online. “Penginputan data kita lakukan pendampingan,” singkat dia.
(Alam)