-->
  • Jelajahi

    Copyright © Metronewstv.co.id
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Kominfo Nisel


    Kab. Banyuasin

    Sports

    Mabuk di Hajatan Pemilik Warung di Polisikan

    Metronewstv.co.id
    Thursday, August 15, 2024, 09:37 WIB Last Updated 2024-08-15T02:37:52Z

    Bengkulu Tengah - Kronologis bermula pada Kamis 24 Juli 2024, saat wanita bernama Cimina Dwika Suniti yang kerap dipanggil Mina ini yang merupakan salah satu anggota BSKN RI, menghadiri pesta pernikahan di Desa Kroya Kecamatan Pagar Jati Kabupaten Bengkulu Tengah, dicaritakan beliau pada saat menghadiri pesta pernikahan terlihat banyak pemuda yang membeli minuman keras di warung yang tidak terlalu jauh dari tempat pesta pernikahan itu, " pada awalnya saya tidak perduli." ujarnya


    "Berselang beberapa menit terjadilah keributan sekelompok anak remaja yang berada tepat dekat jembatan yang tidak terlalu jauh dari acara pesta pernikahan, beberapa saat setelah itu saya melihat didepan puskesmas ada yang mabuk minuman keras, yang nada bicaranyapun sudah tidak jelas, sambil membawa minuman jenis anggur merah." Ucapnya


    "Saya merasa tidak nyaman, sayapun kembali ketempat pesta pernikahan tersebut dengan melewati sebuah warung yang terdapat sekelompok bapak-bapak dengan botol minuman keras diatas meja."


    "Saya mencoba untuk menegur, maaf pak minumannya jangan terlalu mencolok, seorang bapakpun menjawab iya buk maaf." Cerita Mina


    "Saat saya sedang bicara dengan bapak tersebut datang lah si pemiliknya warung yang langsung mencaci maki saya, dengan kata-kata "anjing, babi binatang kau, siapa kamu yang melarang saya jual minuman disini, polisipun tidak melarang,  siapa kamu anjing, selama ini saya sudah jual minuman, sayapun menjawab saya tidak melarang cuma menegur bapak-bapak agar minumannya tidak terlalu mencolok, pemilik warungpun menjawab dengan kata-kata yang mencaci maki saya, malah menuduh saya mau meminta uang." Cetus Mina


    "Merasa tidak senang, Sayapun pada malamnya langsung kekantor Polsek Pagar Jati menceritakan kejadian tersebut, singkat cerita pada hari Jum'at 25 Juli 2024 saya melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Pagar Jati namun pada saat membuat laporan saya tidak diberikan  surat tanda terima laporan polisi (STTLP), oleh pihak Polsek Pagar Jati"


    "Kejadian inipun saya ceritakan dengan ketua BSKN RI, Pak Casim Hermanto, dan beliau memerintahkan saya untuk kembali ke Polsek agar meminta Surat Tanda Terima Laporan Polisi (STTLP) tersebut, namun pihak Polsek tidak memberikan dengan alasan ngak bisa Bu, ini Rahasia Polisi."


    "Singkat cerita saya menerima panggilan melalui telpon dari pihak Polsek untuk datang pada hari Selasa 6 Agustus 2024, sayapun memenuhi panggilan polisi tepatnya jam 3 sore yang didampingi ketua BSKN RI, Bapak Casim Hermanto."


    "Pada saat itu Kanit mengatakan, hari ini kita mediasi buk, untuk mencari solusi yang terbaik, ibu maunya bagaimana, sayapun menjawab saya mau melanjutkan pak, saya terlanjur sakit hati, namun pada saat itu kakak pemilik warung mengatakan kamu mau lanjut-lanjutkanlah sampai ke Polda gak masalah, tapi ingat awas kamu, kakak pemilik warung mengancam saya, mediasi di kantor Polsek Pagar Jati tidak menemukan titik terang." Tambah Mina


    Dengan awak media Ketua BSKN RI Bapak Casim Hermanto mengatakan "Pada saat melakukan pendamping saya mencoba untuk meminta Surat Tanda Terima Laporan Polisi (STTLP) namun pihak Polsek Pagar Jati beralasan Kapolsek Pagar Jati Baru Pindah Tugas, menunggu Kapolsek yang baru, untuk mengeluarkan surat tersebut, sayapun bertanya apa tidak bisa diwakilkan pak, kanitpun mengatakan tunggu Kapolsek yang baru pak, saya sangat menyayangkan sikap dari Pihak Polsek Pagar Jati yang tidak memberikan Surat Tanda Terima Laporan Polisi (STTLP) yang merupakan hak Pelapor." Tutup Casim


    (Metri)

    Komentar

    Tampilkan