-->
  • Jelajahi

    Copyright © Metronewstv.co.id
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Kominfo Nisel


    Kab. Banyuasin

    Sports

    Korupsi Ratusan Juta, Pegawai Bank BRI Unit Sengayam Ditetapkan Jadi Tersangka

    Metronewstv.co.id
    Wednesday, August 21, 2024, 21:27 WIB Last Updated 2024-08-21T14:27:50Z

    KOTABARU - Kejaksaan Negeri Kotabaru tetapkan tersangka kepada salah satu pegawai Bank BRI Unit Sengayam Cabang Batulicin, yang terbukti melakukan tindak pidana korupsi sebesar Rp.750.000.000, pada Rabu, (21/08/2024)


    Dalam jumpa Pers, Kajari Kotabaru M.Fadlan,SH,MH di dampingi Kasi Pidsus M Fikri Nuriana.SH,MH, bersama Kasi Intel Kejaksaan Negeri Kotabaru, Rhaksi Gandy Arifin.SH,MH, menuturkan sejumlah kerugian yang dialami pihak Bank BRI.


    "Kejadian berawal pada 19 Januari 2021 hingga November 2022, tersangka E bersama dengan terdakwa HP selaku Mantri Pemprakarsa di Bank BRI Unit Sengayam Kantor BatuLicin," tuturnya


    Terdakwa HP, melalui terdakwa lainnya untuk mencari calon debitur dengan cara menyiapkan segala perlengkapan admistrasi, seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP) Kartu Keluarga (KK) sebagai cara untuk memperoleh surat keterangan usaha, Surat Keterangan Tanah (SKT), surat keterangan janda/duda di buat secara fiktif, kemudian di ganti dengan foto debitur.


    "Sedangkan tersangka E, mengajukan kredit dengan nama orang lain sebanyak 15 orang, pada tahapan analisa kredit, HP tidak melakukan on the spot tapi seolah-olah melakukan on the spot, karena hal tersebut sudah di kondisikan oleh tersangka E. Dan pelaku topengan atau tampil dengan cara berfoto di tempat usaha milik orang lain begitu juga dengan tempat tinggal adalah milik orang lain," ungkap  Fadlan. 


    Berdasarkan hasil penyelidikan, Kejaksaan Negeri Kotabaru telah menyelamatkan kerugian uang negara sejumlah Rp 488.369.280 yang di kembalikan oleh tersangka E dari hasil tindak pidana korupsi.


    "Dari sisanya di gunakan para tersangka dan terdakwa untuk keperluan hidup," terangnya 


    Atas perbuatannya melanggar hukum, tersangka E disangkakan pasal 2 ayat (1) junto pasal 18 undang-undang No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, ancaman hukuman paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun.


    (Herry)

    Komentar

    Tampilkan