Lhoksukon - Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Lhoksukon, Rusli. SH. Ketika di konfirmasi awak media Terkait Satus Khairurasyidin Bin Alm Jafa, Warga Gampong Krueng Baroe Blang Mee, Sebagai Nara pidana (NAPI) di LP Lhoksukon.
"Rusli Menjelaskan Khairurasyidin Bin Alm Jafar, bukan Napi pada Lapas kelas IIB Lhoksukon, Memang sebelumnya yang bersangkutan pernah di tahan pada LP Kelas IIB Lhoksukon Beberapa hari saja, "Namun Khairurasyidin Bin Alm Jafa di jemput Oleh pihak Kejaksaan Negeri Lhoksukon." Terang Rusli. Senin (5/8/2024)
"Karena yang bersangkutan saat itu, masih bersatu Tahanan Jaksa, dan sampai hari ini Khairurasyidin Bin Alm Jafa yang di sebut-sebut Napi Pada Lapas ini, belum di serahkan pada pihak kami, "entah yang bersangkutan telah di Putuskan hukumannya atau tidak, kita pihak Rutan tidak mengetahui pasti.
"Saya terkejut juga mendengar dan membaca berita di media Online, ada seorang Napi Lapas Kelas IIB Lhoksukon, berkeliaran di luar LP, "Sebab selama ini saya tidak pernah memberikan izin dengan syarat dan alasan apapun, untuk para napi mengurus izin keluar dari Lapas Kelas IIB Lhoksukon selama Ini." Tegas Kepala Lapas tersebut.
"Sementara Itu, berdasarkan Publikasi yang terlihat Pada Laman Web Resmi Pengadilan Negeri Lhoksukon. Terkait perkara Khairurasyidin Bin Alm Jafa Cs, dengan Nomor Perkara 60/Pid.B/2024/PN dan Dua Orang Jaksa penuntut umum, Yaitu:
1.DWI MEILY NOVA, S.H., M.H.
2.HARRI CITRA KESUMA,S.H.
Terdakwa di Tuntutan Oleh Jaksa pada Selasa, 28 Mei 2024 dengan Isi tuntutan, sebagai berikut, terdakwa KHAIRURASYIDIN BIN ALM JAFAR Cs, telah terbukti secara sah dan meyakinkan serta bersalah melakukan tindak pidana Kekerasan Terhadap Orang lain.
Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 170 ayat (1) KUHPidana, dan
Pihak jaksa penuntut agar terdakwa di hukum dengan hukuman pidana penjara selama 2 (Dua) Tahun 6 (Enam) Bulan penjara, serta dikurangkan selama terdakwa menjalani penahanan di rutan terdakwa tetap ditahan. demikian tuntutan Pihak Jaksa penuntut umum, Kejaksaan Negeri Lhoksukon.
Akan Tetapi, Hakim Pengadilan Negeri Lhoksukon berkata lain, pada tanggal 24 Juni 2024 pihak Hakim setelah mengingat, menimbang dan memutuskan Hukuman terhadap KHAIRURASYIDIN BIN ALM JAFAR Cs, karena keduanya telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana pengeroyokan, dan Menjatuhkan pidana masing-masing selama 6 (enam) bulan Penjara.
Dan di tetapkan terdakwa KHAIRURASYIDIN BIN ALM JAFAR Cs, berada dalam tahanan, serta di kurangi seluruh masa yang telah dijalani terdakwa, Membebankan para terdakwa membayar biaya perkara masing-masing sejumlah Rp 5.000 (lima ribu rupiah).
(Fadly P.B)