-->
  • Jelajahi

    Copyright © Metronewstv.co.id
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Kominfo Nisel


    Kab. Banyuasin

    Sports

    Hadiri Undangan Polres, Panwaslih Aceh Utara Paparkan Kesiapan Dalam Menghadapi Pilkada Serentak 2024

    Metronewstv.co.id
    Thursday, August 29, 2024, 22:02 WIB Last Updated 2024-08-29T15:02:12Z

    Aceh Utara - Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024,tepatnya akan dilaksanakan pada Rabu 27 November 2024, Demi kesuksesan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada), khususnya di Kabupaten Aceh Utara, Ketua Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Kabupaten Aceh Utara, Sudirman, SH, bersama anggota Panwaslih, menghadiri undangan Polres Aceh Utara, Kamis (29/08/2024).


    "Kegiatan itu dalam rangka Polres Aceh Utara akan melaksanakan kegiatan rapat koordinasi lintas sektoral dalam rangka operasi mantap praja Seulawah 2024 untuk pengamanan rangkaian pemilihan kepala Daerah tahun 2024 khususnya di wilayah hukum polres Aceh utara, ucap Sudirman.


    Kegiatan tersebut, ujar Sudirman, dilaksanakan di Aula Tribrata Polres Aceh Utara, Kamis, 29 Agustus 2024, dengan tema paparan " Kesiapan Dalam Menghadapi Pilkada Pemilihan Gubernur dan wakil Gubernur, Bupati/Wakil Bupati Tahun 2024", paparnya.


    " Ada beberapa poin yang dipaparkan dalam acara tersebut, pertama landasan hukum pemilihan 2024, tugas dan wewenang Panwaslih, kesiapan Panwaslih, rencana program pengawasan dan pemetaan Kerawanan pemilihan tahun 2024," tambah Sudirman.


    Adapun unsur Forkopimda yang hadir adalah Kapolres Aceh Utara, Pj Bupati Aceh Utara , Dandim Aceh utara perwakilan dari Kejaksaan Negeri Aceh Utara,Pengadilan negeri lhoksukon,BPBD aceh utara, Kasatpol PP dan ketua KIP aceh utara.


    Sebagaimana diketahui, kata Sudirman, Pilkada di Aceh mengacu pada Undang Undang Nomor 11 Tahun 2006 Tentang Pemerintahan Aceh, undang undang no1 tahun 2020 perubahan ketiga atas undang undang no 1 tahun 2015 tentang penetapan peratutan pemerintah pengganti undang undang  no 1 tahun 2014 tentang pemilihan gubernur,bupati dan wali kota menjadi undang undang,undang undang no 10 tahun 2016 tentang pilkada,perbawaslu no 6 tahun 2024 tentang pengawasan  pennyelenggaraan pemilihan dan dan Qanun Aceh Nomor 12 Tahun 2016 tentang pemilihan gubernur dan wakil gubernur,bupati dan wakil bupati serta wali kota dan wakil wali kota.


    Sementara untuk tahapan Pilkada sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024.


    (Fadly P.B)

    Komentar

    Tampilkan