-->
  • Jelajahi

    Copyright © Metronewstv.co.id
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Kominfo Nisel


    Kab. Banyuasin

    Sports

    Disdik Kota Gunungsitoli Dituntut Kembalikan Hak Ahli Waris Pada Pembangunan Ruang Laboratorium Komputer SD Lololakha

    Admin
    Friday, August 9, 2024, 10:53 WIB Last Updated 2024-08-09T03:53:42Z

    Kota Gunungsitoli – Pembangunan Ruang Laboratorium Komputer UPTD SD Negeri 071000 Lololakha, Kecamatan Gunungsitoli Selatan, Kota Gunungsitoli, Provinsi Sumatera Utara, yang bersumber dari Dana Alokasi Umum (DAU) Dinas Pendidikan Kota Gunungsitoli Tahun Anggaran 2024 menuai keberatan dan protes penolakan warga (ahli waris).


    Sesuai Nomor Kontrak : 400.3.13.1/P.04/SP/PPK.1-Disdik/DAU/2024 dengan nilai kontrak Rp 334.834.300,00 (tiga ratus tiga puluh empat juta delapan ratus tiga puluh empat ribu tiga ratus rupiah), yang dilaksanakan oleh CV. Mulia Utama an. Wakil Direktur III, Setiawan Harefa dengan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Ir. Thesa Rinsavat Harefa, ST.


    Dari papan proyek (informasi) waktu pelaksanaan Pembangunan Gedung Laboratorium Komputer tersebut selama 90 hari kalender, dimulai tanggal 29 Mei S/d 26 Agustus 2024, Volume 1 ruangan.


    Onesari Harefa dan Masaledi Harefa (ahli waris) warga yang keberatan menjelaskan "pada tahun sekitar 1986 Kepala Desa A.Eliasa (Alm) meminta dan memohon kepada orang tua kami yang bernama Adieli Harefa (Alm) untuk Pinjam Pakai lahan yang berada tidak jauh dari lokasi SD Negeri Lololakha yang akan dipergunakan sebagai tempat rumah dinas guru, dan orang tua kami apada saat itu Ama Ludi mengijinkan dengan satu syarat bahwa ketika rumah dinas guru tersebut tidak dipergunakan lagi (rusak) maka lahan tersebut kembali kepada kami sebagai pemilik. 


    Ditambahkannya, rumah dinas tersebut tidak dipergunakan lagi selama berpuluh tahun, sehingga mengalami kerusakan dan sudah tidak layak huni. 


    "Sebelum orang tua kami meninggal dan sudah berpesan kepada kami anak-anaknya  sebagai ahli waris bahwa ketika rumah dinas itu rusak maka hak tanah kembali kepada kami sebagai pemilik ( ahli waris ) karena pertapakan tersebut adalah tanah leluhur kami," ucap Onehesi Harefa kepada wartawan, Kamis (08/09/2024).


    Namun, pada awal bulan Juni tahun 2024 , pihak Dinas Pendidikan Kota Gunungsitoli melalui Setiawan Harefa (rekanan) dengan semena mena meruntuhkan bangunan lama tanpa pemberitahuan kepada kami sebagai pemilik lahan. 


    Tapi dengan niat bapak Kepala Sekolah SD Negeri 071000 Lololakha memberitahukan kepada kami melalui telepon bahwa rumah dinas lama telah di robohkan dengan tujuan pembangunan perpustakaan. 


    Dan saya berpesan kepada bapak Kepala Sekolah untuk tidak melanjutkan pembangunan lagi di tanah tersebut sebelum ada kesepakatan baik kami pihak keluarga maupun kepada pihak pemerintah Kota Gunungsitoli.


    Pertengahan bulan Juni tahun 2024 Kepala sekolah SD Negeri 071000 Lololakha berinisiatif untuk memfasilitasi antara pihak Keluarga dan Dinas pendidikan, dan saat itu kami diundang sebagai (Ahli waris) atas nama A. Yolan Harefa dan juga dihadiri oleh Dinas pendidikan (Bagian sarana prasarana) Pj Kepala Desa Lololakha, Setiawan Harefa, Ina Zililis dan Kepala Sekolah dan sebagian bapak/ibu guru yang bertempat di Ruang Guru UPTD SD Negeri 071000 Lololakha. 


    Maka, pada pertemuan itu telah terjadi kesepakatan bahwa dikembalikan kepada keluarga untuk membicarakan dan hasilnya akan disampaikan kepada pihak sekolah, karena Tanah tersebut sebagai peninggalan  leluhur dengan keturunan Ama Adieli Harefa dan Ama Sudina Harefa.


    Namun, sekitar seminggu lebih setelah pertemuan itu, pihak rekanan (Setiawan Harefa) mengambil tindakan sendiri untuk mendirikan bangunan itu tanpa pemberitahuan dan persetujuan kami lagi sebagai pihak keluarga, dan setelah saya komunikasi kepada Ama Debora melalui telepon katanya desakan dari Dinas Pendidikan Kota Gunungsitoli.


    Dengan kejadian hal tersebut diatas kami pihak keluarga ( ahli waris ) baik keturunan Ama Adieli Harefa dan keturunan Ama Sudina Harefa kami keberatan dan menegaskan untuk tidak memperbolehkan melanjutkan pembangunan dilahan yang kami maksud. 


    Kami dari ahli waris menegaskan bahwa tidak pernah memberikan hibah kepada pemerintah Desa Lololakha maupun kepada Pemerintah Kota Gunungsitoli dhi Dinas Pendidikan Kota Gunungsitoli.


    Bahwa berdasarkan apa yang telah kami jelaskan di atas, kami para ahli waris keberatan atas Pembangunan Ruangan Laboratorium Komputer tersebut di atas milik ahli waris tanpa seizin kami para ahli waris dan meminta kepada Kepala Dinas Pendidikan Kota Gunungsitoli, yakni :


    1. Menghentikan Pembangunan di atas milik Para Ahli Waris.


    2. Menuntut Dinas Pendidikan Kota Gunungsitoli agar mengembalikan hak dari pada para ahli waris sehubungan Dinas Pendidikan Kota Gunungsitoli sebagai sumber anggaran pembangunan tersebut.


    3. Memerintahkan Pihak Rekanan agar menghentikan Pembangunan di atas milik para ahli waris atau pemilik tanah.


    4. Meminta kepada Kepala Sekolah SD Lololakha agar segera menyelesaikan masalah yang timbul di atas bangunan perpustakaan tersebut.


    Saat dikonfirmasi Dinas Pendidikan Kota Gunungsitoli melalui Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Ir. Thesa Rinsavat Harefa, ST mengatakan sebelum ada rencana pembangunan Ruangan Gedung Laboratorium Komputer di UPTD SD Negeri 071000 Lololakha, Kecamatan Gunungsitoli Selatan, telah disampaikan sosialisasi dengan pemerintahan Desa Lololakha, pihak sekolah dan komite sekolah.


    "Disdik Kota Gunungsitoli telah mempunyai alas hak (surat hibah) dan juga ikatan kontrak dengan kontraktor (rekanan), pekerjaan harus tetap dilanjutkan. Apabila ada surat keberatan dari para ahli waris silahkan disampaikan kepada Kepala Dinas Pendidikan Kota Gunungsitoli tanpa menghalangi pekerjaan pada pembangunan Ruangan Laboratorium Komputer tersebut," ungkap Ir. Thesa Rinsavat Harefa, ST melalui via WhatsApp, Jum'at (09/08/2024) pagi. 


    (St. Lase)

    Komentar

    Tampilkan