-->
  • Jelajahi

    Copyright © Metronewstv.co.id
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Sekda Nisel

    Kab. Banyuasin

    Oku Selatan

    Sports

    Dihalangi Saat Ingin Menempati Rumahnya, Kelurahan Sei Sekambing B Diduga Bermain Dengan Penghuni Gelap

    Admin
    Monday, August 5, 2024, 10:43 WIB Last Updated 2024-08-05T03:43:56Z

    Sumut, Medan – Kejadian tersebut bermula ketika Putri Anggraini (37 ) telah memenangkan sebuah bangunan dan tanah lelang Bank BRI yang berada di Jalan Kutilang Komplek Greendia Mansion Kel Sei Sikambing B sesuai dengan kutipan risalah lelang nomor: 1052/04/2023 pada tanggal 29 Agustus 2023.



    Namun pada tanggal 29 september 2023 sekitar pukul 16.00 Wib saat Putri hendak menguasai rumah tersebut ternyata ada seorang wanita berisinial (DRA) tanpa izin sudah tinggal di dalam rumah tersebut. 



    Saat ditanya, DRA mengaku telah membeli rumah tersebut kepada seorang bernama pria berisial (NW) 



    “Saat itu lurahnya lamanya Muhammad Iqbal bang, dia meminta saya untuk memberikan surat KPKNL untuk ditandatangani sembari menunggu SHM keluar dan M. Iqbal pun sudah mengetahui bahwa rumah itu sudah jadi milik putri angraini.



    Masih kata putri, saat SHM sudah keluar ternyata lurahnya sudah ganti bang yang sekarang pak Rian Lubis. Saya saat itu meminta kepada lurah untuk mendampingi saya melakukan pengosongan rumah tapi lurah tidak mau mendampingi dengan alasan meminta bukti putusan dari pengadilan.



    “Pak Rian meminta saya untuk membawa surat dari Pengadilan bang, saya ke pengadilan untuk meminta surat bukti tetapi pengadilan tidak mengeluarkan suratnya karena tanah dan bangunan yang saya miliki tidak dalam sengketa,”ungkap Putri kepada wartawan.



    Saat itu Lurah mengatakan akan membantu melakukan mediasi antara Putri dengan pemilik gelap rumah tersebut.



    “Saya sudah 3x bertemu pak Lurah untuk meminta mendampingi saya mengosongkan rumah saya yang ditepati oleh orang yang tidak ada sangkut pautnya dengan saya namun lurah tidak mau dengan alasan tidak ada bukti putusan dari pengadilan bang, padahal aku sudah punya SHM dan KPKNL nya bang, aku gak tau kenapa lurahnya gak mau menemani bang jadi aku curiga ada permainan apa antara lurah dengan pemilik gelap rumahku bang.



    “sudah hampir 1 tahun aku menunggu Pak Lurah mendampingi aku memasuki rumahku bang tapi dia selalu menolak” Lanjut Putri



    Saat dikonfirmasi oleh Metro news tv pada Sabtu (4/8/2024) pagi via telefon, Lurah Sei Sikambing B tidak ingin membantu dengan alasan bangunan dan tanah tersebut sedang dalam sengketa.



    “saya tidak bisa bantu bang, kepling saya juga saya larang karena tanah dan bangunan tersebut dalam sengketa, ungkapnya”



    Hingga pada akhirnya Sabtu (3/8/2024) lalu, Putri Anggraini didampingi oleh kuasa hukumnya memasuki paksa rumah tersebut tanpa didampingi oleh Kepala Lingkungan maupun Kelurahan



    Putri Anggraini selaku pemilik sah bangunan dan tanah tersebut meminta agar Walikota Medan Bobby Nasution mengusut tuntas atas adanya dugaan permainan Lurah beserta Kepala Lingkungannya agar kejadian serupa tidak terulang kembali.


    (BAIHACKI) 

    Komentar

    Tampilkan