-->
  • Jelajahi

    Copyright © Metronewstv.co.id
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Kominfo Nisel


    Kab. Banyuasin

    Sports

    Diduga Kinerja Unit PPA Sat Reskrim Polres Tuba Dipertanyakan Dua Orang Pelaku Pengeroyokan Terhadap Anak bawah Umur 4 Bulan Oleh Polisi Belum Ada Titik Terang

    Admin
    Monday, August 5, 2024, 10:16 WIB Last Updated 2024-08-05T03:16:11Z

    Tulang Bawang  - Dua orang pelaku pengeroyokan terhadap anak dibawah umur yang terjadi Pada Tanggal  14 April 2024 di kec. Menggala  Kabupaten Tulung Bawang Belum 

     Berhasil diamankan Unit PPA Sat Reskrim Polresta Tulang Bawang.


    Dua Pelaku pengroyokan yakni EL (44),  M (21), 

    yang semuanya merupakan warga Kecamatan  Menggala Kabupaten Tulang Bawang Lampung.


    Orang  Tua  korban menjelaskan bahwa  Telah Melaporkan  Ke Polres Tuba Terkait dugaan tindak pidana kekerasan terhadap anaknya.


    Dengan Dasar Laporan Potisi Nomor: LP/B/90/V/2024/SPKTIPOLRES TULANG BAWANG POLDA LAMPUNG tanggal 14 Apr 2024 pukul 03.31 WIB.


    Pada malam  hari  Sekitar pukul :  00 :  00 Wib 

     kami  Selaku Orang Tuanya 

     Maporan terkait pengeroyokan yang dialami oleh korban (Anak kandung) berinisial  Mz (13) warga lingkungan Gunung Sakti Kelurau Mengsel Kec. Menggala kab. Tulang Bawang.

    yang terjadi pada Hari (14/04/2024) lalu di area pinggir jalan raya  gunung sakti


    Dimana saat itu  Laporan Kami diterima dan Penyidik langsung Melakukan Pemeriksaan terhadap Korban, yankni meminta  keterangan dengan sejumlah Pertanyaan. Dan  ke esokan harinya pemeriksaan terhadap kami (, Orang Tua korban) Hingga pemeriksaan terhadap saksi2 .


    “Dalam hal ini  Kemi kibungungan Terkait Kinerja Pihak Kepolisian Polres Tuba Lampung,  yang dikarenakan 

     para pelaku  tindak kekerasan atau pengeroyokan terhadap anak dibawah Umur  belum berhasil Di amankan  oleh Mereka (Polisi)  Padahal Polisi (penyidik) secara langsung telah mengambil beberapa 

    barang bukti berupa pakaian dan Hp korban ke rumah kami (Ibu kandung korban).


    Atas kejadian Ini kepada Pihak Penegak Hukum Kemi Selaku Pihak Korban berharap Kiranya Perkara ini secepatnya ada kejalasan/ titik terang., Yakni Para Pelaku Bebas Tidak dapat di pidanakan  atau  Di pidana di hukum dalam kurungan. 


    (Tim/Red)

    Komentar

    Tampilkan