Tulang Bawang - Dua orang pelaku pengeroyokan terhadap anak dibawah umur yang terjadi Pada Tanggal 14 April 2024 di kec. Menggala Kabupaten Tulung Bawang Belum
Berhasil diamankan Unit PPA Sat Reskrim Polresta Tulang Bawang.
Dua Pelaku pengroyokan yakni EL (44), M (21),
yang semuanya merupakan warga Kecamatan Menggala Kabupaten Tulang Bawang Lampung.
Orang Tua korban menjelaskan bahwa Telah Melaporkan Ke Polres Tuba Terkait dugaan tindak pidana kekerasan terhadap anaknya.
Dengan Dasar Laporan Potisi Nomor: LP/B/90/V/2024/SPKTIPOLRES TULANG BAWANG POLDA LAMPUNG tanggal 14 Apr 2024 pukul 03.31 WIB.
Pada malam hari Sekitar pukul : 00 : 00 Wib
kami Selaku Orang Tuanya
Maporan terkait pengeroyokan yang dialami oleh korban (Anak kandung) berinisial Mz (13) warga lingkungan Gunung Sakti Kelurau Mengsel Kec. Menggala kab. Tulang Bawang.
yang terjadi pada Hari (14/04/2024) lalu di area pinggir jalan raya gunung sakti
Dimana saat itu Laporan Kami diterima dan Penyidik langsung Melakukan Pemeriksaan terhadap Korban, yankni meminta keterangan dengan sejumlah Pertanyaan. Dan ke esokan harinya pemeriksaan terhadap kami (, Orang Tua korban) Hingga pemeriksaan terhadap saksi2 .
“Dalam hal ini Kemi kibungungan Terkait Kinerja Pihak Kepolisian Polres Tuba Lampung, yang dikarenakan
para pelaku tindak kekerasan atau pengeroyokan terhadap anak dibawah Umur belum berhasil Di amankan oleh Mereka (Polisi) Padahal Polisi (penyidik) secara langsung telah mengambil beberapa
barang bukti berupa pakaian dan Hp korban ke rumah kami (Ibu kandung korban).
Atas kejadian Ini kepada Pihak Penegak Hukum Kemi Selaku Pihak Korban berharap Kiranya Perkara ini secepatnya ada kejalasan/ titik terang., Yakni Para Pelaku Bebas Tidak dapat di pidanakan atau Di pidana di hukum dalam kurungan.
(Tim/Red)