Kabupaten Kepulauan Merani - Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti Menyajikan Laporan Realisasi Anggaran Tahun 2023, dimana anggaran Belanja dan Transfer sebesar Rp1.263.703.194.805, dan realisasi sebesar Rp1.142.428.599.201 atau 90,40%.
Adapun Nilai realisasi belanja yang pembayarannya dilakukan melalui mekanisme UP/GU/TU adalah sebesar Rp188.977.001.791,00 atau 36.48% dari total realisasi Belanja Barang Jasa sebesar 377.920.490.812 Belanja Modal sebesar 129.280.718.647 Belanja Bantuan Sosial sebesar 10.141.094.940 dan Belanja Tak Terduga (BTT) sebesar 746.785.200.
Belanja tersebut dilaksanakan oleh seluruh OPD di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti sebanyak 36 OPD.
Berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh Badan Pemeriksaan Keuangan ( BPK RI ), realisasi belanja daerah tersebut terdapat beberapa permasalahan, salah satunya di Dinas Diskominfotik Kepulauan Meranti.
" Pada pemeriksaan tersebut dimana Sisa Uang Yang Harus Dipertanggungjawabkan (UYHD) atas realisasi kegiatan belanja Barang Jasa senilai 64 juta tidak dilengkapi bukti pertanggungjawaban pada SPJ Fungsional oleh PPTK, realisasi belanja tersebut dipergunakan oleh pihak tertentu yang tidak diketahui terhadap penggunaanya ".
Hal ini tidak sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah yang diatur Pasal 141 Ayat 1, dan Pasal 150 Ayat 1.
Sementara itu, Kadis Diskominfo Meranti Febriady saat dikomfirmasi awak media melalui telpon selulernya mengatakan, hasil Pemeriksaan BPK RI tersebut berupa rekomendasi kepada Pemerintah Daerah Meranti dan sudah ditindaklanjuti melalui Inspektorat.ujarnya
Terkait hal ini, Apa yang menjadi temuan BPK RI hanya lah sebatas rekomendasi seperti apa yang di katakan Kadis Diskominfo, dalam hal ini perlu sekali Aparat Penegak Hukum dalam melanjutkan hasil temuan BPK RI tersebut untuk melakukan pemeriksaan kembali terhadap pengunaan uang negara tersebut.
( Rzl )