-->
  • Jelajahi

    Copyright © Metronewstv.co.id
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Kominfo Nisel


    Kab. Banyuasin

    Sports

    Ada Apa Dengan Bea Cukai Batam? Rokok H - Mind Beredar Luas Tanpa Label Cukai

    Metronewstv.co.id
    Saturday, August 10, 2024, 08:18 WIB Last Updated 2024-08-10T01:18:57Z

    Batam - Rokok Bodong Merek H-Mind Meraja Lela Beredar, Bea Cukai Batam dianggap  Tutup Mata Jumat 09 Agustus 2024


    Peredaran Rokok ilegal alias rokok bodong semakin menjamur di luar Batam seperti Kabupaten Bintan  Kota Tanjungpinang, dan Karimun. tentu hal tersebut menimbulkan pertanyaan besar kepada pihak Bea Cukai (BC) Batam baik maupun Aparat Penegak Hukum (APH).


    Sementara prodak rokok merek H-Mind tersebut berasal dari Kota Batam, akan tetapi mengapa rokok H-Mind tersebut menjamur di Batam dan di luar pulau Batam?


    “Terkait siapa Mafianya dan bagaimana fungsi pengawasan serta penyelidikan dan penindakan terhadap instansi terkait dalam mencegah peredaran rokok-rokok ilegal tersebut,” Ucap sumber kepada media ini, selasa (06/08/2024).


    Di waktu yang terpisah " Selis menyebutkan bahwa hal ini juga terkesan ada dugaan pembiaran dari PT. Fantastik Internasional, yang diduga memproduksi rokok H-Mind.


    “Diketahui juga, bahwa rokok bermerk H-Mind tidak ada pita cukai, apalagi mengedarkannya sama dengan perbuatan melawan Hukum serta melanggar Undang-undang yang berlaku di Negara Indonesia ini.” Ucapnya lagi.


    Rokok Merk H-Mind kata dia yang diduga diproduksi oleh PT. Fantastik Internasional dan tidak ada pita cuka ini semakin tidak terbendung peredarannya di  Kota Batam dan di Kabupaten Bintan serta  Kota Tanjungpinang, Provinsi Kepulauan Riau.


    “Bahkan di setiap toko kecil pinggir jalan maupun toko yang tergolong besar di Kota  Batam, Bintan dan Kota Tanjungpinang menyediakan dan menjual rokok yang tidak dilekati pita cukai nya,” Jelasnya.


    Dia memaparkan Akibat peredaran rokok tanpa pita cukai ini, tentu dapat merugikan Negara khususnya pendapatan di sektor perpajakan, sebab cukai merupakan pungutan Negara yang dikenakan terhadap barang-barang tertentu, sebagaimana yang ditetapkan dalam Undang-Undang Cukai Nomor 39 Tahun 2007.


    “Sementara Penegakan Hukum yang dilakukan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kota Batam dan Kota Tanjungpinang, serta Kabupaten Bintan dan Karimun sepertinya perlu ditingkatkan, bahkan harus lebih tegas, karena para pelaku dan juga perusahan yang memproduksi rokok ini sepertinya merasa tidak takut dan tidak peduli serta terkesan tutup mata baik maupun kebal hukum,” Ungkapnya.


    Bahkan kata dia, dengan banyaknya pemberitaan dari beberapa media, menimbulkan pertanyaan besar dikalangan masyarakat.


    “Siapakah Big Bos dibalik peredaran rokok ilegal Merk H-Mind yang tidak ada pita cukainya, sehingga bebas dan meraja lela beredar di Kota Batam dan diluar Batam?” katanya.


    Berdasarkan informasi yang dihimpun media ini di lapangan, bahwa peredaran rokok tanpa pita cukai justru semakin bebas dan terkesan memberikan ruang kepada para pengusaha rokok ilegal di Kota Batam dan di Provinsi Kepri, baik maupun di Kota Pekanbaru.


    Sementara itu, berdasarkan sanksi pidana tentang barang impor menyebutkan, Oleh karena itu barang impor ilegal atau selundupan termasuk kategori barang B M, karena berdasarkan Pasal 102 Undang Undang 17/2006 penyelundupan di bidang impor merupakan tindak pidana dengan ancaman pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 10 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp50 juta dan paling banyak Rp5  miliar. 


    Sebab Perbuatan penyelundupan barang impor tersebut bertujuan mencari keuntungan, baik secara langsung maupun tidak langsung.


    Hingga berita ini dipublikasikan reporter media ini masih melakukan konfirmasi kepada direktorat jenderal bea dan cukai Kota Batam.


    Bersambung..


    (Gebby R)

    Komentar

    Tampilkan