-->
  • Jelajahi

    Copyright © Metronewstv.co.id
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Kominfo Nisel


    Kab. Banyuasin

    Sports

    Tanah Sengketa Tempat Pembangunan PUPR Provinsi Resmi Dilaporkan Ke Polda Bengkulu

    Metronewstv.co.id
    Tuesday, July 23, 2024, 23:31 WIB Last Updated 2024-07-23T16:31:37Z

    Bengkulu Kota - Melalui proses panjang persengketaan tanah masyarakat yang telah dibangun oleh Dinas PUPR Provinsi Bengkulu, dalam kegiatan Pembangunan jaringan distribusi spam regional kobema yang terletak di Kelurahan Pekan Sabtu Kota Bengkulu tak kunjung selesai. Akhirnya berbuntut pada pengaduan resmi oleh masyarakat ke Polda Bengkulu , Senin 23/7/2024.


    Menurut Ketua Perwakilan Masyarakat Mencari Keadilan, Aprin Taskan Yanto Mengutip dari pesan Bapak Kapolri bahwa Polisi membuka diri, menampung aspirasi dan pandangan dari semua elemen masyarakat, untuk mendudukkan Polri menjadi pelindung dan pengayom bagi segenap warga bangsa Indonesia. 


    "Kami melaporkan dugaan pemalsuan dokumen surat kepemilikan tanah dan penyerobotan kepada Polda Bengkulu untuk segera menindaklanjuti laporan ini berlandaskan Penegakkan Hukum Seadil-adilnya," Jelas Aprin 


    Kami mendatangi Polda Bengkulu hari ini Selasa 22/24, karena pihak PUPR Provinsi sudah kami kirimi surat dua kali dalam waktu dan tanggal yang berbeda agar mencari solusi terhadap sengketa lahan wilayah kelurahan pekan sabutu, 

    "Saat ini sudah dilakukan pembangunan proyek jaringan distribusi spam, akan tetapi tidak ada solusi yang diambil, pada akhirnya kami sepakat untuk melakukan laporan   resmi ke Polda Bengkulu," Terangnya. 


    Lokasi tersebut kami sepakati bersama setelah laporan masuk hari ini, kita akan mengambil paksa lokasi tersebut dengan memagar terdahulu untuk tidak ada boleh kegiatan sebelum adanya mediasi dengan kami penerima kuasa dari ahli waris. 


    Kami berharap dengan Kapolda Bengkulu untuk segera menindaklanjuti  Laporan kami, hari ini kami membongkar pelaku pemalsuan dokumen tanah wilayah sengketa selama ini, agar perseteruan ini segera berakhir, dan laporan ini kita tembuskan ke Kapolri dan Kompolnas RI sebagai pengawasan polisi, Karena dokumen kepemilikan tanah tersebut adalah sertifikat tahun 1976, tutup Aprin. 


    (Ilpitar/**)

    Komentar

    Tampilkan