-->
  • Jelajahi

    Copyright © Metronewstv.co.id
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Kominfo Nisel


    Dinkes Kab Nisel

    Sports

     

    Seminar K.H. Abdurrahman Hasil Kajian Koleksi Museum Negeri Sumatera Selatan

    Monday, July 1, 2024, 07:36 WIB Last Updated 2024-07-01T00:36:19Z


    Palembang, - Seminar K.H. Abdurrahman Delamat (K.H Delamat), Hasil Kajian Koleksi Museum Negeri Sumatera Selatan, Kamis 27 Juni 2024, 08.00 SD selesai. 


    Kegiatan ini diselenggarakan dan sekaligus mengiringi purnabakti kepala museum Bala Putra Dewa , H. CHANDRA AMPRAYADI (Kepala Museum Sumsel). Salah satu Narasumber Seminar KH. Abdurrahman Delamat, Dr. Ulya Kencana, S.Ag., M.H. Dosen Fakultas Syariah dan Hukum UIN Raden Fatah Palembang, memaparkan materi yang bertemakan "warisan masjid K.H. Delamat".


    Didalam pemaparan seminar tersebut melalui artikel yang beliau buat (PERLINDUNGAN HUKUM TINGGALAN MASJID KIAI ABDUR RAHMAN: STUDI WARISAN BUDAYA DAN AGAMA DI PALEMBANG). Didalamnya dijelaskan tentang Palembang sebagai kota tertua pertama di Indonesia memiliki banyak potensi di bidang budaya dan keagamaan. Di mana bumi Sriwijaya menawarkan banyak bangunan bersejarah seperti masjid legendaris.


    Masjid Kiai Abdur Rahman (terkenal dengan nama Kiai Delamat) merupakan salah satu tinggalan bersejarah yang memiliki nilai budaya dan agama yang sangat penting bagi masyarakat di Sumatera Selatan. Terdata sekitar 28 masjid dari jumlah keseluruhan ada empat puluh masjid yang didirikan Kiai Abdur Rahman, baik atas permintaan masyarakat setempat atau inisiatifnya sendiri, selesai dibangun dan belum selesai. Namun, dalam perkembangannya, masjid-masjid yang ada menghadapi tantangan dalam hal pemeliharaan dan perlindungan hukum terhadap statusnya sebagai warisan budaya dan agama. 


    Kajian yang dibuat Dr. Ulya Kencana, S.Ag., M.H. bertujuan memberikan pemahaman lebih mendalam tentang perlindungan hukum terhadap tinggalan masjid Kiai Abdur Rahman sebagai warisan budaya dan agama dalam konteks hukum Indonesia. Dengan demikian, kajian ini dapat memberikan masukan yang berharga bagi pengembangan kebijakan hukum yang lebih efektif dalam melindungi dan memelihara masjid bersejarah serta warisan budaya keagamaan lainnya di Indonesia. 


    Selain itu, hasil kajian ini menjadi referensi penting bagi para akademisi, praktisi hukum, dan pihak terkait lainnya dalam memahami kompleksitas perlindungan hukum terhadap warisan budaya dan agama. Kontribusi utama dari kajian ini adalah dalam pengembangan pemahaman tentang perlindungan hukum terhadap masjid bersejarah sebagai bagian dari warisan budaya dan agama di Indonesia. 


    Didalam pemaparannya dijelaskan bahwa Perlindungan Hukum terhadap Masjid Kiai Abdur Rahman Sebagai Warisan Budaya dan Agama dalam Konteks Hukum Indonesia berpegang teguh pada : 

    1. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1992 Tentang Benda Cagar Budaya, 

    2. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2010 Tentang Cagar Budaya, dan

    3. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan Kebudayaan. 


    Implementasi perlindungan hukum terhadap masjid Kiai Abdur Rahman dalam konteks nyata, yaitu adanya data tentang praktik dan upaya yang telah dilakukan oleh pemerintah, lembaga terkait, dan masyarakat dalam menjaga keberlangsungan masjid-masjid tersebut, sehingga dapat dievaluasi efektivitas perlindungan hukum yang ada serta mengidentifikasi tantangan dan potensi solusi yang dapat diterapkan dalam meningkatkan perlindungan terhadap masjid bersejarah di Indonesia, khususnya di Sumatera Selatan. Dengan memahami dan mengidentifikasi konflik yang ada, memberi strategi penyelesaian yang efektif dan berkelanjutan.


    Perlindungan hukum terhadap puluhan masjid tinggalan Kiai Abdur Rahman sebagai bagian dari warisan budaya dan agama di Sumatera Selatan dalam konteks hukum Indonesia perlu dilakukan segera. Karena masjid-masjid itu didirikan lebih dari seratus tahun, sehingga perlu dilestarikan sebagai bagian cagar budaya. Adapun landasan hukum, implementasi, dan tantangan perlindungannya sebagai bagian dari kompleksitas masalah yang dihadapi dalam menjaga keberlangsungan dan kelestarian masjid bersejarah di Sumatera Selatan yang komprehensif.  


    Terdapat beberapa peraturan perundang-undangan terkait masjid.

    1. Fatwa Majelis Ulama Indonesia tanggal 30 Desember 2014 tentang Tanah Wakaf untuk Masjid yang tidak boleh diperjualbelikan termaktub pada ayat 2

    2. Keputusan Muktamar NU tanggal 13 Oktober 1961 di Jakarta tentang wakaf yang boleh dijual seperti tikar, karpet dan sebagainya, dengan catatan apabila disimpan barang tersebut menjadi rusak

    3 Pasal 40, 41 UU No.41/2004 tentang Wakaf Mengatur ;

    a. Tanah hibah wakaf yang tidak bisa dipindahtangankan, diperjualbelikan. 

    b. Dapat di tukar guling apabila adanya rencana umum tata ruang (RUTR) dari pemerintah setempat

    4.Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2006 tentang Petunjuk Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf

    Mengatur ; Tanah wakaf hibah masjid harus dibuat secara tertulis dan diketahui oleh pejabat berwenang setempat. Tanah hibah tidak dalam sengketa dan bukan tanah umum

    5. Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 1977  

    tentang tanah hak milik menjadi tanah wakaf Masjid

    6.Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Keberadaan Tempat Ibadah

    7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 14 Tahun 2016 tentang Kewajiban Berbadan Hukum yang dikaitkan dengan Dana Hibah

    8.Pengumuman Dirjen Bimas Islam sebagai pelaksanaan dari keputusan Dirjen Bimas Islam No:DJ.II/802 tahun 2014 antara lain mengatur tentang keberadaan masjid harus terdaftar sebagai anggota Dewan Masjid Indonesia (DMI) dan mempunyai Nomor ID (sistem informasi Masjid)

    9.Peraturan KESBANGPOL antara lain Harus ber-NPWP dan no. rekening atas nama Masjid. 


    Dengan adanya temuan di lapangan, maka pentingnya kerjasama antara pemerintah, lembaga pengelola wakaf, dan masyarakat dalam menjaga dan mengembangkan masjid-masjid tinggalan Kiai Abdur Rahman sebagai bagian dari warisan budaya dan agama. Meskipun upaya pemeliharaan dan pengembangan telah dilakukan, namun masih diperlukan sinergi yang lebih kuat antara berbagai pihak terkait untuk menjaga keberlangsungan masjid-masjid tersebut.


    Demikian pula, meskipun sudah ada kerangka hukum yang mengatur perlindungan terhadap masjid Kiai Abdur Rahman, namun masih diperlukan upaya lebih lanjut dalam implementasi dan pemantauan untuk memastikan perlindungan yang efektif terhadap warisan budaya dan agama tersebut.


    Di mana kerangka hukum yang jelas mengatur perlindungan terhadap masjid bersejarah di Indonesia, namun implementasi kerangka hukum tersebut masih menghadapi beberapa tantangan. Oleh karena, itu perlu adanya evaluasi praktik implementasi perlindungan hukum terhadap masjid Kiai Abdur Rahman di Sumatera Selatan, bukan hanya pada aspek regulasi hukum yang ada.


    " Terdapat beberapa faktor yang mempengaruhi implementasi perlindungan hukum terhadap masjid Kiai Abdur Rahman. Beberapa faktor tersebut meliputi kurangnya kesadaran akan pentingnya pelestarian warisan budaya dan agama, kurangnya dana dan sumber daya untuk pemeliharaan, serta kendala administratif dalam proses pemeliharaan dan perawatan masjid.


    Implementasi perlindungan hukum terhadap masjid Kiai Abdur Rahman masih memerlukan upaya lebih lanjut untuk meningkatkan efektivitasnya. Faktor-faktor seperti kesadaran masyarakat, ketersediaan dana, kinerja lembaga pengelola wakaf, dan penyelesaian konflik menjadi fokus utama dalam upaya meningkatkan perlindungan terhadap masjid bersejarah ini. Dengan pemahaman yang lebih mendalam tentang faktor-faktor tersebut, diharapkan langkah-langkah yang tepat dapat diambil untuk memastikan keberlangsungan dan kelestarian masjid Kiai Abdur Rahman sebagai bagian integral dari warisan budaya dan agama di Indonesia.


    "Masjid peninggalan K.H. Abdurrahman Delamat (K.H Delamat) yang sudah berusia 200 tahun perlu dilestarikan, jangan dirusak dan diubah dengan cara hukum melalui didaftarkan sebagai harta wakaf dan dicatat sebagai cagar budaya". Jelas Dr. Ulya Kencana, S.Ag., M.H. Dosen Fakultas Syariah dan Hukum UIN Raden Fatah Palembang.


    Hendra Sumsel

    Komentar

    Tampilkan