Batam – Kondisi hutan mangrove disebelah daerah kampung Belian Batam Center kini kian mengkwatirkan. Mengapa tidak PT Maju Belian Abadai diduga kuat melakukan penimbunan tanah untuk dijadikan lahan kavling perumahan. Kamis, 18/07/2024
Dari Investigasi tim media ini dilapangan, didapatkan Informasi yang disampaikan alias Ibas, Jumat 21/06/2024 kepala lapangan perusahaan tersebut, yang mengungkapkan bahwa sekitar 200an kavling telah terjual dengan harga Rp 45.000.000 juta per kavling. Ibah memberikan informasi bahwa proses meratakan ini telah berlangsung selama 8 tahun dan saat ini sekitar 50% dari total lahan yang direncanakan sedang dikerjakan. Ujarnya di depan media Metronewatv.co.id
Penimbunan lahan mangrove, yang merupakan ekosistem penting bagi keseimbangan lingkungan, dapat membawa dampak serius terhadap ekosistem pesisir dan kehidupan masyarakat setempat.
Lahan mangrove berfungsi sebagai penahan abrasi, penyaring alami polutan, serta habitat berbagai jenis yang merusak. Kehilangan ekosistem ini dapat meningkatkan risiko bencana alam seperti banjir dan erosi.
Tindakan PT. Maju Belian Abadi tersebut berpotensi melanggar beberapa peraturan dan undang-undang yang berlaku di Indonesia
1. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup:
- Pasal 33 menyebutkan bahwa setiap orang yang melakukan usaha dan/atau kegiatan yang berdampak penting terhadap lingkungan wajib memiliki izin lingkungan. Kegiatan penimbunan lahan mangrove harus memiliki izin Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL).
2. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang:
- Pasal 69 ayat (1) huruf b melarang perubahan fungsi ruang kawasan lindung. Lahan mangrove termasuk dalam kawasan lindung yang tidak boleh diubah peruntukannya tanpa izin yang sah.
3. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2012 tentang Izin Lingkungan:
- Pasal 2 mewajibkan setiap usaha dan/atau kegiatan yang wajib memiliki AMDAL atau UKL-UPL (Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup) untuk mendapatkan izin lingkungan sebelum melakukan kegiatan.
4. Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.03/MENHUT-V/2004 tentang Tata Cara Pemanfaatan Ekosistem Mangrove:
- Mengatur tentang tata cara pemanfaatan ekosistem mangrove yang harus berkelanjutan dan tidak merusak lingkungan.
" Dugaan pelanggaran ini mengharuskan pihak berwenang seperti Dinas Lingkungan Hidup (DLH) kota Batam dan juga Ditpam BP Batam untuk segera melakukan penyelidikan dan mengambil tindakan tegas sesuai dengan peraturan / UU yang berlaku.
Masyarakat dan berbagai pihak terkait diharapkan untuk turut mengawasi serta melaporkan setiap aktivitas yang merusak lingkungan hidup demi kelestarian ekosistem dan kesejahteraan bersama.
Parahnya lagi, Awak media yang mencoba mengkonfirmasi kepada salah seorang petinggi perusahaan inisial ( Wr )melalui aplikasi whatsupp malah ditantang,
"Mau jumpa dimana kita siap, mau dibarelang kalau jantan, kita tunggu kapan saja" ujar (WR).
Saat berita ini diterbit lagi berupaya mengkonfirmasi kepada dinas lingkungan dan BP Batam.
(Red/Geb)