-->
  • Jelajahi

    Copyright © Metronewstv.co.id
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Kominfo Nisel


    Kab. Banyuasin

    Sports

    PT. Hasil Mahakarya Nusantara (HMN) Diduga Merusak Lingkungan Dan diduga melakukan Perbuatan Melawan Hukum

    Admin
    Wednesday, July 10, 2024, 18:16 WIB Last Updated 2024-07-10T11:16:39Z

    Lebak – Hasil verifikasi Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Lebak terhadap perusahaan yang diduga bernama PT.HMN atau di duga FSB  atau diduga PT. FSB telah diterima Pratika Organisasi BPPKB DPC LEBAK sebagai kuasa pengadu yang meminta verifikasi Dinas terkait yang kemudian di sikapi dengan sigap dan tepat waktu oleh team yang di pimpin langsung oleh Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Lebak,Rabu,(10/7/2024)


    Dari hasil verifikasi tersebut dapat di simpulkan cukup bukti  bahwa terlapor ( PT. HMN ) telah melakukan perbuatan melawan hukum seperti :


    1. Mengabaikan permen LH nomor Tahun 2015 tentang baku mutu air;

    2. Tidak melaporkan hasil pengujian mutu udara ambien, kualitas air tanah secara periodik kepada Dinas Lingkungan Hidup;

    3. Tidak memisahkan limbah pencucian kandang dengan saluran air hujan;

    4. Tidak membuat kolam ipal yang kedap air yg memiliki titik pantau dan pengukur debit;

    5. Tidak memiliki sarana pengelolaan bangkai ayam sehingga di buang ke kolam ipal;

    6. Pagar keliling yang tidak sesuai aturan;

    7. Kolam ipal yang tidak sesuai sehingga limbah dan air pembusukan bangkai ayam mengalir ke lingkungan.


    Ditambah lagi status perusahaan ini patut diragukan legalitasnya karena menurut data yang di miliki Dinas Lingkungan Hidup kegiatan perusahaan ini hanya mengacu pada selembar surat pernyataan kerjasama  perusahaan dengan perorangan.


    PT. HMN yang diduga milik 4 orang kemudian 2 orang yang salah satu nya adalah Dirut PT HMN berinisial RAW  adalah pemilik tanah dan aset kandang di cimarga bersama sama dengan FSB dimana dari informasi yg kami miliki FSB adalah komisaris di PT. HMN.


    Menariknya FSB sebagai PIHAK KEDUA  menyerahkan pengelolaan dan pengurusan kandang yang patut di duga adalah milik mereka juga sebagai PIHAK PERTAMA  yang pada dasarnya adalah mereka mereka juga. Ntah apa yang sedang mereka tutupi.


    Saya sendiri bingung menjelaskan nya ujar pratika sambil tertawa. 


    Ditambah lagi terlihat dari rekomendasi Dinas Lingkungan Hidup tertulis " pelaku usaha diwajibkan merubah Persetujuan Lingkungan Hidup apabila terdapat perubahan penanggung jawab usaha dan atau kegiatan " hal ini memberikan pandangan hukum tentang ketidak jelasan pemilik usaha.


    Sangatlah aneh apabila perusahaan yang berpotensi memiliki transaksi keuangan hingga 50 milliar setahun ini hanya berdasarkan izin perorangan. Kami tengah berkonsultasi dengan para penasehat bidang hukum dan penyidik, karena bisa jadi ini bukan hanya kejahatan lingkungan akan tetapi bisa jadi juga kejahatan ekonomi Ungkap Pratika 


    Untuk besaran pajak bagi peternak ayam adalah 1% dari omset penjualan setiap bulan dengan omset dalam satu tahun dibawah Rp 4.8 Miliar sesuai dengan PP 46 Tahun 2013.  Jika omset yang didapatkan lebih dari Rp 4.8 Miliar per tahun maka sudah berbeda lagi, akan dikenakan tarif pajak sesuai dengan UU Nomor 36 Tahun 2008 pasal 17 UU PPh. Bayangkan jumlah hilangnya pendapatan negara apabila dugaan tersebut terbukti,"Terang Otten salah satu pemerhati hukum di Lebak 


    Mempertimbangkan permasalahan hukum ini bisa saja  lintas Kabupaten atau bahkan lintas Provinsi dengan perkiraan transaksi bisa saja diatas  135M (seratus tiga puluh lima milliar )selama 3 (tiga) tahun, belum lagi kerusakan dan pencemaran lingkukan menahun, Otten menyarankan BPPKB DPC LEBAK untuk berkordinasi dan berkonsultasi dengan Bareskrim Polri dan atau Pidsus Kejaksaan Agung. Apalagi bisa jadi hal ini sebagai contoh penyebab kenapa PDAM Lebak sangat sulit mendapatkan mutu baku air yang baik dan layak untuk masyarakat Lebak. 


    Penegakan hukum di Indonesia sekarang sudah semakin baik, pungkas Otten, bagi saya upaya yang di istilahkan "KATANYA" terkadang bertujuan menakut nakuti masyarakat dalam membela haknya  adalah bentuk Obstruction of justice yang perlu di laporkan. 


    Ditambah lagi dugaan oknum yang meminta pelapor agar mencabut kuasa kepada Ormas BPPKB,  mungkin dia tidak paham bahwa  sesuai UU No.32 tahun 2009 tentang PPLH pasal 65 ayat (5) Setiap orang berhak melakukan pengaduan akibat dugaan pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup.


    Berbeda dengan Otten, Ketua  BPPKB DPC Kabupaten Lebak Ujang Kerisna yang sering di sapa " Belong " menyatakan bahwa Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Lebak sudah memiliki alasan yang sangat kuat untuk menegakan pasal 80 ayat (1) huruf A tentang  memberhentikan sementara kegiatan produksi perusahaan karena jelas melanggar undang undang serta segera menghentikan perusakan lingkungan hidup di Lebak. 


    Apabila Dinas terkait tidak sanggup, biar kami dari BPPKB menutup aksi pencemaran lingkungan hidup kami dengan menutup operasional perusahan yang telah merusak Banten,"pungkasnya


    (iyank_dian)

    Komentar

    Tampilkan