-->
  • Jelajahi

    Copyright © Metronewstv.co.id
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Kominfo Nisel


    Kab. Banyuasin

    Sports

    Penyelidikan Kasus Dugaan Gratifikasi, Pungli dan Penyalahgunaan Wewenang Oknum Camat Gunungsitoli Dimulai

    Admin
    Saturday, July 20, 2024, 10:47 WIB Last Updated 2024-07-20T03:47:04Z

    Kota Gunungsitoli – Terkait kasus Gratifikasi, Pungutan liar (Pungli) dan Penyalahgunaan Wewenang yang diduga dilakukan oknum Camat Gunungsitoli sudah masuk ke Tahap Penyelidikan.


    Beberapa waktu lalu, 2 (dua) orang pemuda melalui pengaduan masyarakat (Dumas) telah menyampaikan laporan ke Polres Nias.


    Dari pantauan wartawan, pelapor memenuhi panggilan penyidik untuk memberikan keterangan di ruangan III/Tipidkor Satreskrim Polres Nias, Jum'at (19/07/2024). Edward Firman Firdaus Lahagu dan Agri Handayan Zebua tiba di Polres Nias sekira pukul : 10.00 wib pagi.


    Sesuai surat permintaan keterangan yang telah dilayangkan kepada pelapor pada tanggal 16 Juli 2024 dengan Nomor : B/2330/VII/RES.3.3/2024/Reskrim.


    Edward Lahagu sebagai pelapor kepada beberapa awak media menjelaskan bahwa hari ini dirinya memenuhi panggilan penyidik untuk dimintai keterangan terkait laporannya mengenai dugaan gratifikasi, pungutan liar dan penyalahgunaan wewenang yang diduga dilakukan oleh oknum Camat Gunungsitoli, ungkap Edward usai menjalani pemeriksaan.


    "Saya menyampaikan bahwa kesepakatan yang di sepakati bersama oleh seluruh Kepala Desa Se-Kecamatan Gunungsitoli yang dilaksanakan di Ruang Rapat Kantor Camat Gunungsitoli, artinya tanpa sengaja Camat Gunungsitoli mengetahui kesepakatan tersebut," papar Edward.


    Pemuda yang sering disapa Edu itu berharap persoalan ini mendapat kepastian hukum, Dan saya juga mengapresiasi pihak Polres Nias cepat memproses persoalan ini. Intinya dari laporan kami ini adanya dugaan Gratifikasi, Pungli, dan Penyalahgunaan Wewenang, maka saya berharap kepada aparat penegak hukum memanggil pihak BRI untuk menyelidiki aliran uang tersebut, tutupnya mengakhiri.


    Kapolres Nias, AKBP Nurvelani, S.H.,S.I.K.,MH melalui Kasi Humas Polres Nias, IPTU Osiduhugo Daeli membenarkan bahwa pelapor, Edward Firman Firdaus Lahagu sudah diperiksa hari ini di Ruangan III/Tipidkor Satreskrim Polres Nias, tulis O. Daeli lewat pesan singkat via WhatsApp 

    (Tim Red)

    Komentar

    Tampilkan