-->
  • Jelajahi

    Copyright © Metronewstv.co.id
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Kominfo Nisel


    Kab. Banyuasin

    Sports

    Pentingnya Media Untuk Publish Desa, Ketua DPP - PPRI: Exsistensi Desa Lebih Dikenal Publik

    Metronewstv.co.id
    Wednesday, July 17, 2024, 06:29 WIB Last Updated 2024-07-16T23:29:21Z

    Pekanbaru - Publikasikan desa di media merupakan hal yang krusial untuk mengangkat potensi dan memajukan citra desa. Dengan memanfaatkan media massa, desa dapat memperluas informasi terkait perkembangan, inovasi, dan atraksi yang dimiliki.


    Salah satu Organisasi Media Perkumpulan Pimpinan Redaksi Intelektual (PPRI) melalui DPP - PPRI Ketua Bidang Pendidikan Putra Rezeky, S.PdI pada sebuah kesempatan menjabarkan kepada wartawan, Selasa (16/07/2024) tentang urgensinya kerjasama Pemerintah Desa dengan media online.


    Merujuk pada Prioritas Penggunaan Dana Desa 2019 untuk publikasi termaktub dalam Pasal 13 Peraturan Menteri Desa PDTT Nomor 16 Tahun 2018 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa tahun 2019. yang bunyinya :


    -Prioritas penggunaan Dana Desa di bidang pembangunan Desa dan pemberdayaan masyarakat Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 Peraturan Menteri Desa PDTT Nomor 16 Tahun 2018 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa tahun 2019 wajib dipublikasikan oleh Pemerintah Desa kepada masyarakat Desa di ruang publik yang dapat diakses masyarakat Desa.


    -Publikasi penggunaan Dana Desa sebagaimana dimaksud diatas dilakukan secara swakelola dan partisipatif dengan melibatkan peran serta masyarakat Desa.


    -Dalam hal Desa tidak mempublikasikan penggunaan Dana Desa di ruang publik, Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota memberikan sanksi administrasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undang.


    "Artinya, tidak ada alasan kepala desa/kampung/pekon menolak melakukan publikasi dengan alasan tidak ada anggaran, pasalnya berdasar pada Pasal 13 Peraturan Menteri Desa PDTT Nomor 16 Tahun 2018 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa tahun 2019 diatas, jelas bahwa setiap dana yang di terima, dikelola dan direalisasikan oleh desa harus dipublikasikan sebagimana amanat permen dimaksud.


    'Keterbukaan adalah salah satu asas penyelenggaraan Pemerintah Desa, maksudnya ialah asas membuka diri terhadap hak masyarakat untuk memperoleh informasi yang benar, jujur, dan tidak diskriminatif tentang penyelenggaraan Pemerintahan Desa,"jelas Putra.


    Lebih lanjut dijelaskan jenis media yang digunakan Pemerintah Desa bisa berbentuk media internal atau website Desa, dan media external (media online/cetak/elektronik).


    "Media internal bukanlah tidak utama, namun ada kekhawatiran publik atas informasi yang disampaikan, karena awak medianya orang internal,  Jika sebuah informasi disampaikan media external, maka eksistensi Desa akan mendapatkan pengakuan publik.


    Dan secara tidak langsung mendukung publikasi lembaga Kementerian Dalam Negeril,"tutupnya menjelaskan pentingnya media external di Desa. (**)


    Referensi

    1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

    2. Permendesa PDTT Nomor 17 Tahun 2019 tentang Pedoman Umum 3. Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa.

    4. Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa


    (Rzk)

    Komentar

    Tampilkan