-->
  • Jelajahi

    Copyright © Metronewstv.co.id
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Kominfo Nisel


    Kab. Banyuasin

    Sports

    Pengusaha Galian C Ilegal Yang Beroperasi di Desa Karang Anyar Kec Beringin, Di Duga Kebal Hukum

    Admin
    Monday, July 1, 2024, 23:44 WIB Last Updated 2024-07-01T16:44:27Z

    DELI SERDANG – Merajalelanya pengusaha galian c ilegal yang ada di desa karang anyar kecamatan beringin semakin hari semakin tidak tersentuh hukum, terbukti dengan terus beroperasinya alat berat (Escavator) dan Mobil Dump truk yang keluar masuk di lokasi pengorekan,tepatnya di bantaran sungai ular Senin 1 Juli 2024.


    Saat awak media meninjau langsung lokasi galian c ilegal tersebut, yang berada di di desa karang anyar kecamatan beringin, dan bertemu salah seorang agen jual beli tanah BWS tersebut mengatakan, kalau mandor nya disinyalir seorang wanita berinisial YN, dan pengusaha galian c ilegal di duga Kepala Desa Binjai Bakung Kecamatan Pantai Labu Berinisial T yang juga pemodal dalam usaha galian c ilegal tersebut.


    Ironisnya, sampai hari ini senin 1 Juli 2024,pengusaha dan galian c ilegal masi mulus beroperasi tanpa tersentuh hukum.


    Sementara itu, dampak dari galian c ilegal yang beroperasi dibantaran sungai ular sangat sangat membahayakan dan beresiko banjir di desa karang anyar kecamatan beringin. 


    Sementara pengusaha galian c ilegal tidak memikirkan dampak yang akan menimpah masayarakat beringin, seperti  merusak ekosistem dan tanaman masyarakat yang banyak rusak oleh alat berat (Escavator).pengusaha galian c ilegal hanya memikirkan dan memperkaya diri sendiri.

    Dalam hal ini, pengusaha galian c ilegal yang diduga Kepala Desa Binjai Bakung kecamatan pantai labu berinisial T tidak pernah tersentuh hukum (Kebal Hukum) 


    Meminta Kepada Bapak Kapolda Sumatera Utara, Kapolresta Deli Serdang, Kapolsek Beringin, Danramil Beringin, Camat Kecamatan Beringin serta kepal Desa, untuk menutup dan menindak pengusaha galian c ilegal dan Mandor, serta agen yang merajalela dan kebal hukum yang juga telah merusak aset negara dan akses masyarakat. 


    Kami selaku sosial kontrol meminta agar pengusaha galian c ilegal dan mandor serta agen tanah BWS di tangkap dan di Proses sesuai hukum yang berlaku di negara ini. 


    Sampai berita ini diturunkan, pengusaha galian ilegal dan Escavator serta Mobil Dump Truck masi terus beroperasi dan keluar masuk mengangkut tanah timbun tanpa ada tindakan dari Muspika Kecamatan Beringin. 


    (HTN)

    Komentar

    Tampilkan