-->
  • Jelajahi

    Copyright © Metronewstv.co.id
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Kominfo Nisel


    Kab. Banyuasin

    Sports

    Pengukuhan Perpanjangan Masa Jabatan Kepala Desa Se-Kabupaten Kaur

    Monday, July 8, 2024, 14:34 WIB Last Updated 2024-07-08T07:34:29Z


    Kaur
    - Sejarah baru telah terjadi di Kabupaten Kaur, Pemerintah Daerah dengan resmi melaksanakan pengukuhan perpanjangan masa jabatan Kepala Desa se-Kabupaten Kaur. 


    Acara yang berlangsung di Gedung Serba Guna Pemda Kaur, sekaligus penyerahan Surat Keputusan SK perpanjangan kepada 192 Kepala Desa dari 15 kecamatan secara serentak, Senin (08/072024). 


    Tidak hanya dihadiri oleh para Kepala Desa, acara ini juga dihadiri oleh berbagai pihak terkait seperti Skda, Asisten 2 dan Kepala OPD, Camat serta Kapolres Kaur, Kejari Kaur, Danramil 0408, serta para Camat dan pejabat Pemerintah Kabupaten Kaur. Keberadaan mereka menunjukkan komitmen untuk mendukung pembangunan desa melalui perpanjangan masa jabatan ini.


    Bupati Kaur, H. Lismidianto, SH. MH, dalam sambutannya menyatakan bahwa perpanjangan masa jabatan ini adalah implementasi dari revisi Undang-Undang tentang Desa yang Kepala Desa menjabat selama 8 tahun, meningkat dari sebelumnya yang hanya 6 tahun.


    "Perubahan ini diharapkan dapat memastikan kontinuitas dan stabilitas dalam kepemimpinan desa serta memungkinkan pelaksanaan program-program pembangunan dapat berjalan lebih efektif," ujar Bupati.


    Keputusan untuk memperpanjang masa jabatan ini mendapat sambutan positif dari para Kepala Desa, yang melihatnya sebagai kesempatan untuk lebih fokus dalam mewujudkan visi pembangunan desa. Dalam suasana penuh suka cita, ratusan Kepala Desa menerima SK perpanjangan masa jabatan mereka hingga tahun 2029.


    "Kami berharap bahwa dengan masa jabatan yang lebih panjang, kami dapat lebih maksimal dalam melaksanakan program-program yang telah direncanakan dan mempercepat kemajuan desa-desa kami," ungkap salah seorang Kepala Desa yang hadir.


    Pengukuhan perpanjangan masa jabatan Kepala Desa ini bukan hanya sekadar administratif semata, tetapi sebuah langkah maju bagi Kabupaten Kaur dalam memperkuat struktur pemerintahan desa dan meningkatkan kualitas hidup masyarakat. Diharapkan, langkah ini akan memberi dampak positif yang signifikan dalam upaya mencapai desa-desa yang lebih maju dan sejahtera di masa yang akan datang. 


    Ilpitar-ST 

    Komentar

    Tampilkan