-->
  • Jelajahi

    Copyright © Metronewstv.co.id
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Kominfo Nisel


    Kab. Banyuasin

    Sports

    Pemberian Hibah Daerah Dilakukan Dengan Memperhatikan Asas Keadilan, Kepatutan, Rasionalitas dan Manfaat Untuk Masyarakat

    Metronewstv.co.id
    Saturday, July 13, 2024, 09:37 WIB Last Updated 2024-07-13T02:37:08Z

    Pemalang - Kepala Bagian Kesra Sekretariat Daerah Kabupaten Pemalang Kholimin menyatakan bahwa kegiatan sosialisasi ini dimaksudkan untuk menyampaikan informasi dan pemahaman tata cara pencairan hibah dan laporan pertanggungjawaban penggunaan dana hibah tahun 2024.


    Sedangkan untuk tujuannya yaitu agar memberikan pencerahan bagi pengurus organisasi atau lembaga penerima hibah terkait tata cara pencairan hibah dan laporan pertanggungjawaban penggunaan dana hibah dimaksud.


    Acara sosialisasi hari ini dihadiri oleh 216 peserta yang terdiri dari ketua dan sekretaris organisasi atau lembaga calon penerima hibah dan perwakilan perangkat daerah terkait.


    "Dalam hal ini Pemerintah Kabupaten Pemalang akan segara mencairkan hibah senilai kurang lebih 1,9 milyar bagi 101 penerima", ucap Kholimin saat sosialisasi pencairan dana hibah Tahap I Tahun Anggaran 2024 di Pendopo Pemalang, Jum’at (22/7/2024).


    Selanjutnya “Pada tahap 1 ini terdapat 101 lembaga yang akan dicairkan hibahnya ke rekening masing-masing dengan total anggaran sebesar Rp. 1.971.000.000,” ungkap Kholimin.


    Sementara itu, sebelum menyerahkan dana hibah, Sekda Kabupaten Pemalang Heriyanto yang hadir mewakili Bupati juga mengatakan, tujuan pemberian dana hibah daerah yaitu untuk menunjang pencapaian sasaran program dan kegiatan Pemerintah Daerah, sesuai dengan kepentingan daerah dalam mendukung terselenggaranya fungsi pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan.


    "Dalam prosesnya, pemberian hibah daerah ini dilakukan dengan memperhatikan asas keadilan, kepatutan, rasionalitas dan manfaat untuk masyarakat", ucap Heriyanto. 


    Sesuai dengan Peraturan Bupati Pemalang No. 20 Tahun 2021 beserta perubahannya dijelaskan, bahwa tahapan proses pencairan hibah bagi organisasi atau lembaga harus memenuhi persyaratan antara lain berbadan hukum dan sudah terdaftar di instansi yang berwenang.


    Kemudian memiliki kepengurusan, memiliki sekretariat dan berdomisili di wilayah administrasi Kabupaten Pemalang. Berikutnya yaitu telah mengajukan proposal, menandatangani NPHD serta mengajukan permohonan pencairan beserta kelengkapannya.


    Terakhir yaitu tidak berturut-turut tiap tahun (mendapatkan hibah) kecuali ditentukan lain sesuai ketentuan perundang-undangan.


    Terkait dengan itu, Sekda menekankan kepada pengurus organisasi atau lembaga masyarakat agar bisa memenuhi seluruh persyaratan tersebut guna kelancaran pencairan dana hibah daerah.


    Berkenaan dengan kegiatan tersebut, disela acara, Sekda Heriyanto menyerahkan bantuan dana hibah tahap I tahun 2024 secara simbolis kepada Dewan Masjid Indonesia Kabupaten Pemalang sebesar Rp. 50.000.000.


    “Untuk lebih jelas terkait teknis dan tahapan pencairan dana hibah daerah, nanti bisa ditanyakan kepada jajaran di Bagian Kesra,” pungkas Heriyanto. 


    (Eko B Art)

    Komentar

    Tampilkan