-->
  • Jelajahi

    Copyright © Metronewstv.co.id
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Kominfo Nisel


    Kab. Banyuasin

    Sports

    Ketua LPAI Rohul Bersama Kejari dan Hakim PN Pasir Gelar Diversi Tersangkut Pidana, Kini Anak Diserahkan Ke Orangtua

    Metronewstv.co.id
    Tuesday, July 30, 2024, 19:03 WIB Last Updated 2024-07-30T12:03:04Z

    ROKAN HULU - Anak inisial Dk, Seorang Remaja berusia 16 tahun,  sempat ditahan selama Dua Pekan, akhirnya dapat menghirup udara bebas setelah proses persidangan yang melibatkan Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) Rokan Hulu (Rohul) Kejari dan Hakim PN Pasir Pengaraian serta Kuasa Hukum Ramses Hutagaol SH MH. Senin (29/7/2024).


    Setelah mendapatkan bimbingan dan dukungan dari LPAI Rohul serta Pendampingan Hukum dari Riko Santoso, SH, DK menjalani proses Diversi dengan aman dan damai.


    "Kesepakatan damai tercapai antara Pelapor dan orang tua anak yang terlibat, sehingga pihak Kejaksaan Negeri Rohul memberikan kesempatan untuk digelarnya Diversi, kini DK dapat kembali ke lingkungan keluarga dan masyarakat dengan aman," tutur Ramses Hutagaol SH MH.


    Lanjutnya, penyelesaian kasus ini diharapkan menjadi contoh positif dalam penanganan masalah hukum yang melibatkan anak-anak. 


    "Kemudian, menunjukkan pentingnya peran Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) dan pendampingan hukum dalam proses penyelesaian kasus anak,"sahut Ketua LPAI  Rohul Ramlan Lubis.


    Ramlan Lubis mengucapkan terimakasih kepada Kejari dan Pengadilan Negeri Pasir Pengaraian yang telah bersama-sama berupaya untuk melakukan diversi 


    "Sehingga hak-hak anak untuk kembali memproleh haknya terpenuhi," ucap Ramlan Lubis  lagi.


    ( Nahar/Humas LPAI Rohul)

    Komentar

    Tampilkan