-->
  • Jelajahi

    Copyright © Metronewstv.co.id
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Kominfo Nisel


    Kab. Banyuasin

    Sports

    Kejari Gunungsitoli Laksanakan Penerangan Hukum Dari Desa Melalui Program Jaga Desa

    Admin
    Tuesday, July 16, 2024, 19:29 WIB Last Updated 2024-07-16T12:29:16Z

    Nias Barat – Kejaksaan Negeri Gunungsitoli laksanakan Penerangan Hukum dari Desa melalui Program Jaga Desa atau dalam bahasa daerah Nias "Jaksa Mozago Banua", bertempat di Kantor Desa Hinako - Kepulauan Hinako, Kecamatan Sirombu, Kabupeten Nias Barat, Selasa (16/07/2024).


    Kejaksaan Negeri Gunungsitoli mengadakan kegiatan tersebut, berdasarkan Instruksi Jaksa Agung R.I No.5 Tahun 2023 tentang Membangun Kesadaran Hukum dari Desa melalui program Jaga Desa.


    Hal tersebut dipaparkan oleh Kajari Gunungsitoli, Parade Situmorang SH.,MH, pada pertemuan seluruh Kepala Desa dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) se-Kepulauan Hinako yang turut dihadiri oleh Camat Sirombu, serta undangan lainnya.


    Lebih lanjut disampaikan oleh Kajari, bahwa berdasarkan perjanjian kerjasama, MoU dalam koordinasi Aparat Pengawasan Internal Pemerintah dan Aparat Penegak Hukum, maka laporan atau pengaduan masyarakat terkait Tindak Pidana Korupsi Dana Desa dengan melalui aplikasi APIP, namun sekalipun terdapat MoU tersebut, Kejaksaan sebagai pengawas alokasi Dana Desa berhak bertindak sebagai Penegak Hukum (APH).


    Kajari Parade Situmorang juga menghimbau, para Pj. Kades agar mampu bersaing dan memberikan torehan positif dalam menjalankan tugasnya sebagai Kepala Desa dengan berharap jangan tersandung kasus tindak korupsi saat mengelola anggaran Dana Desa di masing-masing wilayahnya. Berdasarkan Data BPS, bahwa di wilayah Kecamatan Sirombu terdapat (2) Desa kategori Desa Berkembang, (13) Desa kategori Desa Tertinggal, dan (10) Desa Sangat Tertinggal.


    "Saya berharap pada tahun anggaran 2024 kiranya Kepala Desa terlepas dari tindak korupsi penyalahgunaan anggaran Dana Desanya. Jika pada tahun anggaran 2023 yang lalu terdapat laporan pengaduan masyarakat di Kejaksaan Negeri Gunungsitoli, yakni (2) laporan pengaduan Tindak Pidana Khusus dan (23) laporan pengaduan di Intelijen, berdasarkan data dari Seksi Intelijen dan Tindak Pidana Khusus", ungkapnya Kajari Gunungsitoli.


    Sebelumnya, Kajari Gunungsitoli beserta rombongan berkesempatan mengunjungi Sekolah Dasar Negeri (SDN) 071171 Hinako dalam rangka Bakti Sosial pada Hari Bhakti ke-64 Ikatan Adhyaksa Dharma karini ke-XXIV, berupa pembagian sepatu dalam menunjang kegiatan pendidikan anak sekolah. 


    Kehadiran Kajari Gunungsitoli di SDN 071171 Hinako disambut baik oleh Kepala Sekolah Halimah T. Hutagalung S.Pd., M.M, beserta guru-guru dan siswa. 


    (UT)

    Komentar

    Tampilkan