-->
  • Jelajahi

    Copyright © Metronewstv.co.id
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Kominfo Nisel


    Kab. Banyuasin

    Sports

    Kejaksaan Negeri Bengkalis, Tetapkan Tiga Tersangka Penyaluran Pupuk Bersubsidi di Kecamatan Pinggir

    Admin
    Thursday, July 4, 2024, 07:54 WIB Last Updated 2024-07-04T00:54:15Z

    Bengkalis – Kejaksaan Negeri Bengkalis  melalui  Tim Penyidik Pidana Khusus pada Kejaksaan Negeri Bengkalis Rabu 03 Juli 2024 sekira pukul 12.00 WIB, melakukan penetapan tersangka terhadap dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyaluran dan Penjualan Pupuk Bersubsidi di Kabupaten  Bengkalis. 


    Kajari Bengkalis, Melalui Kasi Intel Kejari Bengkalis Herdianto, SH.,MH  mengatakan. penetapan ini dilakukan setelah melakukan pemeriksaan saksi selama lebih kurang 3 ( tiga ) jam serta berdasarkan Surat Penetapan Tersangka oleh  Kepala Kejaksaan Negeri Bengkalis. 


    Adapun tersangka tersebut yakni  berinisial DS (48) selaku pengecer pupuk subsidi (swasta), FY (41) selaku penyuluh pertanian dan Tim Verifikasi dan Validasi Kecamatan (PNS), dan N (60) selaku Tim Verifikasi dan Validasi (Pensiunan PNS).


    Sambungnya lagi, ketiga tersangka juga langsung dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka dengan didampingi oleh Penasehat Hukum yang ditunjuk oleh penyidik sampai pkl. 15.00 WIB.


    Kemudian setelah selesai melakukan pemeriksaan terhadap ketiga  tersangka tersebut langsung dilakukan penahan di Lapas Bengkalis  selama 20 ( dua puluh) hari kedepan".ujar Herdianto 



    " Ketiga tersangka tersebut telah melakukan perbuatan melawan hukum terhadap penyaluran Pupuk Bersubsidi di Kecamatan Pinggir Kabupaten Bengkalis pada  tahun 2020 dan 2021, dengan sengaja mengajukan Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK) yang tidak sesuai dengan fakta yang sebenarnya, sehingga penyaluran pupuk subsidi yang  diterima oleh petani tidak memenuhi syarat sebagaimana diatur dalam Juknis Kementerian Pertanian.


    Akibat perbuatan tersangka DS (48), FY (41), dan N (60), berdasarkan audit BPKP Riau, mengakibatkan kerugian keuangan negara lebih kurang 497 juta rupiah .


    " Selanjutnya, Ketiga tersangka  dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang No, 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak PIdana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI No. 20 Tahun 2002 tentang Perubahan atas Undang-Undang No, 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak PIdana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) KUHP. tutup Kasi Intel Kejari Bengkalis/Herdianto, SH.,MH).


    (Rzl)

    Komentar

    Tampilkan