-->
  • Jelajahi

    Copyright © Metronewstv.co.id
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Kominfo Nisel


    Kab. Banyuasin

    Sports

    Kasat Reskrim Polresta Pangkalpinang Tangkap Pelaku Pencurian yang Sebabkan Kerugian Hingga 36 Juta Rupiah

    Admin
    Monday, July 1, 2024, 22:46 WIB Last Updated 2024-07-01T15:46:24Z

    Pangkalpinang – Polresta Pangkalpinang mengungkap kasus dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan berupa 9 unit rolling door kios rangka dan tiang. Diketahui bahwa pada hari Rabu tanggal 12 Juni 2024 sekira pukul 15.00 WIB, sekawanan pelaku yang tidak diketahui identitasnya melakukan pencurian tersebut di Jl. Jendral Ahmad Yani Dalam, Kelurahan Batin Tikal, Kecamatan Taman Sari Kota Pangkalpinang. Kejadian tersebut menyebabkan kerugian besar bagi korban sebanyak Rp 36 juta dan korbanpun langsung melaporkan ke Polresta Pangkalpinang.


    Menindaklanjuti kejadian tersebut, pada hari Senin tanggal 26 Juni 2024 sekira pukul 01.30 WIB, Tim Buser Naga Polresta Pangkalpinang mendapat informasi pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan sesuai dengan : LP / B / 233 / VI / 2024 / SPKT / POLRESTA PANGKAL PINANG / POLDA BANGKA BELITUNG tanggal 14 Juni 2024.


    Setelah mendapat informasi mengenai pelaku, Tim Buser Naga Polresta Pangkalpinang langsung menuju ke Pasar Pagi Kota Pangkalpinang tempat terduga pelaku berada. Tak lama setelah sampai, terlihat seorang laki-laki menggunakan sepeda motor, kemudian laki-laki tersebut melarikan diri. Namun Tim Buser Naga berhasil mengamankan laki-laki tersebut yang berinisial (Tm), yang mana sebelumnya berhasil melarikan diri sedangkan ketiga rekannya berhasil diamankan di Polresta Pangkalpinang.


    Setelah diinterogasi, (Tm) mengaku bahwa memang benar telah melakukan pencurian dengan tersangka lainnya. Awalnya (Tm) mengajak (Aj), (Ar) dan (Kd) untuk melepas rolling door yang dalam keadaan rusak. Setelah berhasil dilepas, (Tm) meminta ketiga rekannya untuk memindahkan rolling door tersebut dari Pasar Pagi lantai 2 ke mobil pickup yang disewa oleh (Tm).


    Setelah berhasil memindahkan beberapa rolling door dari Pasar Pagi lantai 2 ke mobil pickup, (Tm) mengajak ketiga rekannya membawa rolling door tersebut ke burukan di daerah Bukit Dealova Kota Pangkalpinang untuk dijual. Setelah berhasil terjual, masing-masing pelaku diberi uang oleh (Tm) uang Rp 200 ribu  per oang, sedangkan supir diberi uang Rp 150 ribu.


    Beberapa hari kemudian, (Tm) menghubungi (Aj) untuk mengambil kembali rolling door yang berhasil dijual untuk dikembalikan ke Pasar Pagi. (Aj) menuruti perintah (Tm) dan mengajak (Ar) dan (Kd) untuk pergi ke burukan bersama supir sebelumnya yang berinisial (Ag). Setelah itu (Tm) meminta agar barang tersebut dikembalikan ke tempat semula yaitu di Pasar Pagi lantai 2.


    Selanjutnya, (Aj), (Ar), (Kd) dan (Ag) beserta barang bukti dibawa ke Polresta Pangkalpinang untuk diproses lebih lanjut.


    Adapun barang bukti yang diamankan meliputi  1 unit mobil pickup merk Apv warna hitam dan 17 buah rolling door.


    (Zainudin)

    Komentar

    Tampilkan