-->
  • Jelajahi

    Copyright © Metronewstv.co.id
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Kominfo Nisel


    Kab. Banyuasin

    Sports

    Direktur LSM BPN.W-ICI Perwakilan Wilayak Kerja KALTIM Menyoroti, Proyek Pembangunan Jembatan Inaran di Kecamatan Sambaliung Belum Ada Menunjukkan Tanda-tanda Bakal Rampung Perjuli 2024

    Admin
    Friday, July 5, 2024, 20:34 WIB Last Updated 2024-07-05T13:34:02Z

    SAMBALIUNG - Memasuki pekan pertama di bulan juli 2024, proyek pembangunan Jembatan inaran, di kecamatan sambaliung, belum menunjukkan tanda-tanda bakal rampung. Padahal, tanggal waktu penyelesaiannya adalah akhir tahun 2023 kemaren. Namun nyatanya molor. 


    Direktur Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM),Badan Pekerja Nasional Indonesia Corruption Investigation (BPN.W-ICI) Perwakilan Wilayak Kerja KALTIM, Sandri masikati (Armand), menyoroti pekerjaan proyek pembangunan jembatan inaran itu menduga adanya indikasi dugaan monopoli hingga adanya gratifikasi dalam pekerjaan proyek tersebut. 


    “Seharusnya selesai pada akhir tahun 2023, tapi faktanya kita liat sendiri hingga pekan minggu pertama dibulan juli 2024 belum ada tanda-tanda bakal rampung ."ujarnya.


    Namun demikian, dirinya menegaskan, khusus pemberian kesempatan penyelesaian keterlambatan pekerjaan karena kesalahan/kelalaian Penyedia Barang/Jasa, tidak mutlak dan serta merta dapat diberikan kepada Penyedia. Sebab, Pemberian kesempatan ini dapat diberikan dan sepenuhnya menjadi 

    wewenang penilaian dari PPK," tegas Sandri masikati. 


    Selain itu, Sandri masikati, memaparkan pemberian kesempatan penyelesaian pekerjaan juga disertai dengan pengenaan sanksi dan konsekuensi berupa denda keterlambatan serta perpanjangan masa waktu Jaminan Pelaksanaan,"paparnya.


    Akibat kelalaian itu, dari pihak kontraktor dibebankan untuk membayarkan denda yaitu 1 per mil (perseribu) perharinya dari sisa anggaran yang belum dibayarkan," Ucap Sandri masikati. 


    Ia juga menambahkan, Pihak dari LSM BPN.W-ICI Perwakilan wilayah kerja Kaltim, akan segera menyurati ke penegak hukum di pusat kalau memang kontraktor nya tidak ada niat untuk menyelesaikan pekerjaan secepatnya,"pungkasnya.


    (Rudi  H)

    Komentar

    Tampilkan