-->
  • Jelajahi

    Copyright © Metronewstv.co.id
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Kominfo Nisel


    Kab. Banyuasin

    Sports

    Dalam Rangka Diklat PKN Tingkat II Tahun 2024 Oknum Kadis Kominfo Tanjungbalai di Duga Cacat Hukum

    Metronewstv.co.id
    Monday, July 29, 2024, 11:54 WIB Last Updated 2024-07-29T04:54:52Z

    Tanjungbalai - Oknum Kepala Dinas Kominfo (Komunikasi dan Informatika) Kota Tanjungbalai Andrinuka Saptana S.Sos, MM keikut sertaan dalam rangka kegiatan Pelatihan Kepemimpinan Nasional (PKN) Tingkat II angkatan XI Tahun 2024 yang diselenggarakan Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Sumatera Utara diduga cacat hukum dan patut dipertanyakan. 28 /07/2024.


    “Pasalnya ketika mendaftar sebagai peserta Diklat PKN tingkat II yang diselenggarakan BPSDM Provinsi Sumatera Utara mulai tanggal 15 Mei 2024 yang lalu, status Andrinuka Saptana sedang nonaktif alias tidak memegang jabatan karena tengah menjalani serangkaian pemeriksaan di Inspektorat Kota Tanjungbalai,”kata M. Ryanda Sekretaris PERMMAI. 


    M. Ryanda Sekretaris Pergerakan Mahasiswa Masyarakat Asahan Tanjungbalai mengatakan, sejak tanggal 17 April 2024 sampai dengan tanggal 16 Mei 2024 Andrinuka Saptana S.Sos, MM telah dinonaktifkan oleh Walikota Tanjungbalai H. Waris Tholib SAg, MM dari jabatannya sebagai Kepala Dinas Kominfo karena berstatus terperiksa oleh Inspektorat Kota Tanjungbalai balai.


    “Patut diduga keikut sertaan Andrinuka Saptana dalam Diklatpim yang diselenggarakan sampai dengan tanggal 20 September 2024 mendatang itu bertentangan dengan ketentuan Peraturan LAN (Lembaga Administrasi Negara) Nomor 2 Tahun 2019 tentang Pelatihan Kepemimpinan Nasional Tingkat II,” ujarnya. 


    Sebab, pada saat mendaftar sebagai peserta Diklat PKN Tingkat II itu statusnya tidak menduduki jabatan pimpinan tinggi pratama karena telah dinonaktifkan walikota terkait proses pemeriksaan oleh Inspektorat setempat,” lanjut M. Ryanda. 


    Ia juga mengatakan, selain itu Andrinuka Saptana juga disinyalir telah menyalahgunakan jabatannya dalam menyusun dan mengelola anggaran di Dinas Kominfo Kota Tanjungbalai selama ini. 


    “Salah satunya dengan menganggarkan biaya honorarium penyelenggaraan kegiatan pendidikan dan pelatihan sebesar Rp 45 juta, yang diduga digunakan untuk membiayai dirinya mengikuti kegiatan Diklat PKN Tingkat II tahun 2024 di BPSDM Sumatera Utara,” ucap Wak Gondrong sapaan akrab M. Ryanda. 


    Lebih lanjut, Ryanda menyampaikan, karena biaya untuk mengikuti kegiatan Diklat kepemimpinan anggarannya ditampung di BKPSDM (Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia) setempat, bukan dari masing - masing instansi atau dinas yang mengirim peserta. Kecuali kegiatan pelatihan yang dilaksanakan menyangkut kegiatan teknis sesuai dengan tupoksi dari instansi atau dinas itu sendiri.


    “Penganggaran biaya sebesar Rp 45 juta untuk penyelenggaraan kegiatan pendidikan dan pelatihan tersebut juga terkesan dipaksakan dan ditengarai tidak sesuai dengan Rencana Aksi Dinas Kominfo Kota Tanjungbalai Tahun 2024,” ujarnya. 


    Sebab, dalam Rencana Aksi Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Tanjungbalai Tahun 2024, di dalamnya sama sekali tidak ada tertuang kegiatan ataupun sub kegiatan untuk penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan. 


    “Hal ini menunjukkan penganggaraan biaya honorarium penyelenggaraan kegiatan pendidikan dan pelatihan sebesar Rp 45 juta tersebut di Dinas Kominfo Kota Tanjungbalai Tahun 2024 terkesan cacat hukum.” tegas M. Ryanda ST Sekretaris PERMMAI. Minggu, (28/07/2024).


    (Surya Darma Sihombing)

    Komentar

    Tampilkan