-->
  • Jelajahi

    Copyright © Metronewstv.co.id
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Kominfo Nisel


    Kab. Banyuasin

    Sports

    BPKD Aceh Tenggara Telah Menyalurkan Dana Desa 91,28%, Secepatnya Menyusul Pencairan Dana Desa Yang Belum Keluar Tahap Ke II

    Metronewstv.co.id
    Wednesday, July 24, 2024, 13:03 WIB Last Updated 2024-07-24T06:03:27Z

    Kutacane - Kepala BPKD Kabupaten Aceh Tenggara alokasi DD dari Pemerintah Pusat kepada Kabupaten Aceh Tenggara sebesar Rp.272.460.245.000 dan saat ini sudah terealisasi sebesar Rp.248.696.847.600 atau 91,28%, dari 385 Desa sudah terealisasi sebanyak 315 Desa dan hanya 70 Desa lagi yang belum merealisasikan Dana Desanya untuk tahap yang ke dua. Rabu 24/07/2024


    Hanya empat kecamatan yang sudah merealisasikan dana desanya 100% yaitu Kecamatan Lawe Bulan dengan 24 Desa, Kecamatan Badar sebanyak 18 Desa dan Tanoh Alas 14 Desa serta Kecamatan Semadam sebanyak 19 Desa. Untuk itu pemerintah kabupaten mengucapkan terima kasih, semoga 12 kecamatan yang lainnya dapat secara menyeluruh merealisasikan dana desa dibawah kecamatannya masing masing.


    Dengan terealisasinya dana desa tahap ke 2 tahun 2024 diharapkan mampu mengentaskan kemiskinan ekstrim serta menjaga kestabilan inflasi di aceh tenggara, untuk itu diharapkan kepada seluruh pengulu kute dan imam mukim agar menggunakan dana desa yang berdaya guna dan tepat guna sehingga memiliki daya ungkit dalam mensejahterakan masyarakat aceh tenggara, salah satunya adalah Kute Kutacane yang saat ini telah menggeliat dalam menjaga kebersihan di lingkungan Kute Kutacane sehingga dapat mempekerjakan masyarakat di bidang sampahan dan terkelolanya persampahan di sekitar kota kutacane pada saat ini.


    Syukur Selamat Karo Karo selaku kepala BPKD berhadap kepada Inspektorat dan Kecamatan untuk melakukan Monev atas capaian realisasi dana desa tersebut agar tepat guna dan tidak meninggalkan masalah pada akhirnya, dengan harapan tidak seperti pepatah “arang habis besi binasa” ujarnya.


    Proses pencarian Dana Desa (DD) tahun ini berbeda dengan tahun sebelumnya, yakni hanya dua tahap saja. Namun untuk mencairkan Dana Desa (DD) tersebut, ada syarat dan ketentuan yang harus dipenuhi oleh desa, syukur menjelaskan pencairan dana desa 2024 terbagi 2, dana desa earmark dan non earmark. Dana desa earmark merupakan dana desa yang sudah ditentukan penggunaannya oleh pemerintah pusat. Dana desa non earmark merupakan dana desa yang penggunaannya tidak ditentukan oleh pemerintah pusat. Dana desa non earmark dapat digunakan untuk kegiatan lain yang sesuai dengan kebutuhan dan potensi desa.


    Menurut Syukur, masing-masing ada 2 tahap penyaluran. Untuk earmark, semua desa sama tahap I sebesar 60% dan tahap II sebesar 40%, Ada tiga yang harus dicairkan earmark dalam pencairan tahap satu yakni BLT Dana Desa (DD) maksimal 25 persen tidak ada minimalnya, Ketahanan pangan (Ketapang) minimal 20 persen dan stunting. “Jadi, ermark ini harus diinput dalam aplikasi OM SPAN yang baru, selanjutnya kalau sudah di input baru bisa mengajukan pencairan.” ujarnya.


    (Sutra Efendi)

    Komentar

    Tampilkan