-->
  • Jelajahi

    Copyright © Metronewstv.co.id
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Kominfo Nisel


    Dinkes Kab Nisel

    Sports

     

    Berikut Kronologi Karya Septianus Bate'e, SSTP., M.A.P di PDTH Dari PNS Oleh Walikota Gunungsitoli

    Admin
    Wednesday, July 3, 2024, 16:42 WIB Last Updated 2024-07-03T10:16:55Z

    Kota Gunungsitoli – Demi memberikan informasi yang lebih akurat dan berimbang diruang publik kepada masyarakat terkait Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PDTH) dari Pengawai Negeri Sipil oleh Walikota Gunungsitoli, Sowa'a Laoli, S.E.,M.Si, Karya Septianus Bate'e menyampaikan bantahan dan kronologi sebenarnya melalui siaran pers kepada sejumlah media di tempat kediamannya, Selasa (02/07/2024).


    Pemuda yang sering disapa Karya Bate'e ini menjelaskan sebelum dilakukan PDTH dari ASN oleh Walikota Gunungsitoli, dirinya tidak pernah dipanggil secara resmi, diperiksa atau di BAP dan bahkan sampai saat ini isu dirinya menjadi pengurus atau anggota Partai Politik belum bisa dibuktikan.


    Di Negara Kesatuan Republik Indonesia ini selalu menganut azas praduga tak bersalah dan disertai pembuktian. Orang yang sudah melakukan tindakan/perbuatan melawan hukum atau perkara pidana harus melalui proses hukum diantaranya pemanggilan (disertai surat panggilan) dan pemeriksaan (BAP), penuntutan sampai ke proses putusan peradilan. Sama halnya dengan isu menjadi pengurus dan terdaftar sebagai anggota partai politik, harus bisa dibuktikan dengan seadil-adilnya dan terbuka, namun sampai hari ini DPD Partai Golkar Kota Gunungsitoli tidak bisa menunjukkan bukti kepada saya, tegas Karya.


    Masih kata Karya Bate'e, segala sesuatu yang menyangkut masalah hukuman disiplin atau pelanggaran berat, bukti-buktinya wajib terdokumentasi dengan baik. Menurutku, mereka ini kurang memahami dan tendensius, bisa nanti dibaca di Undang-undang No.20 Tahun 2023 tentang ASN, apa yang menjadi dasar melakukan PDTH terhadap seorang PNS.


    Diakhir penjelasannya, Karya Bate'e menyatakan tidak akan kembali menjadi seorang ASN lagi, karena dia telah menyampaikan surat pengunduran diri sebagai ASN pada tanggal 24 Juni 2024 lalu karena maju sebagai kandidat calon Walikota Gunungsitoli periode 2024-2029. 


    Ia hanya kasihan dan menyelamatkan ASN-ASN lain di luar sana, bisa saja suatu hari data mereka di pakai oleh oknum tertentu sebagai pengurus atau anggota partai politik dan tanpa diketahui data mereka terdaftar di SIPOL, jangan karena arogansi kepala daerah (penguasa), apa lagi jika ASN tersebut tidak sepaham mendukungnya, dengan semena-mena saja melakukan PDTH terhadap ASN tersebut tanpa ada pemanggilan dan pemeriksaan sebelumnya, langsung di PDTH kan. 


    Hal ini bisa kita lihat dari perekrutan penyelenggara Pemilu kemarin, baik dijajaran KPU maupun di jajaran Bawaslu, ada banyak yang ingin mendaftar sebagai penyelenggara pemilu namun terkendala dan keberatan karena data-data mereka terdaftar di SIPOL tanpa diketahui oleh yang bersangkutan, tutup Karya Bate'e.


    Berikut ini kronologi Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PDTH) dari ASN An. Karya Septianus Bate'e, SSTP., M.A.P. :










    (Admin/Red) 

    Komentar

    Tampilkan