-->
  • Jelajahi

    Copyright © Metronewstv.co.id
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Kominfo Nisel


    Dinkes Kab Nisel

    Sports

     

    Viral SPBU 24-33-11-44 Kebal Hukum Serta Menghindar Dari Wartawan!!! Ini Penjelasannya

    Metronewstv.co.id
    Sunday, June 2, 2024, 11:12 WIB Last Updated 2024-06-02T04:12:11Z

    Pangkal Pinang - Menindak lanjuti Kecurangan SPBU 24-33-11-44 yang dengan sengaja membiarkan pengeritan (pengecor) kendaraan bermotor yang diduga Tanki di modifikasi, serta oknum Pengerit tidak dilengkapi surat resmi baik dari dinas pertanian atau dinas perikanan. (01-06-2024)


    Oknum Pengerit (Pengecor) dengan memakai kendaraan roda dua (motor), terpantau tim media keluar masuk Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) 24-33-11-44. Yang terletak di jalan  Fatmawati Tua Tunu, Kecamatan Gerunggang, Kota Pangkal Pinang, Kepulauan Bangka Belitung. Pada hari Kamis, 30-mei-2024


    Tim media mencoba mendatangi (SPBU) untuk konfirmasi kepada pihak yang bertanggung jawab di SPBU tersebut, tim media bertemu dengan pegawai SPBU berinisial (NS) yang mengaku sebagai admin di SPBU 24-33-11-44. 


    Zainudin meminta kepada (NS) untuk bertemu langsung dengan direktur ataupun pengawas SPBU untuk konfirmasi terkait dengan penemuan dan pemberitaan  media yang 2-3 hari sudah viral. Tutur zainudin 


    (NS) Menjelaskan bahwa Menurut keterangannya bahwa direktur atau pengurus (pengawas) SPBU 24-33-11-44 tidak ada dikantor bahkan jarang di kantor, nanti saya  sampai kepada direktur atau pengawas SPBU mas  nanti saya kabarin mas. ucap admin SPBU berinisial (NS) 


    Zainudin meminta untuk di jadwalkan kapan bisa bertemu direktur atas pengawas SPBU. Tetapi sangat di sayangkan (NS) tidak bisa memberikan jawabannya sampai sekarang  awak media menghubungi melalui via chat WhatsApp ke oknum (NS), sampai saat ini chat WhatsApp tim media di baca tetapi tidak ada tanggapan, dengan tidak memberikan dan menutup - nutupi informasi pengawas dan pegawai berinisial (NS) bisa di kenakan undang - undang Keterbukaan Informasi Publik (KIP)


    Bisa diduga kuat dapat Ancaman pidana yang melanggar UU KIP diatur dalam Pasal 52 UU No 14 Tahun 2008. Menurut pasal itu, badan publik yang sengaja tidak menyediakan informasi akan dikenai pidana kurungan paling lama satu tahun dan denda Rp 5 juta. 31-Mei-2024.


    Imbuhnya zainudin dalam hal ini tim media mempunyai tanggapan bahwa SPBU 24-33-11-44 merasa kebal hukum kepada Aparat Penegak Hukum (APH) untuk ambil tindakan dan kami meminta kepada Pertamina untuk tindak tegas SPBU 24-33-11-44. Tegas Zainudin. (Bersambung)


    (Zainudin)

    Komentar

    Tampilkan