-->
  • Jelajahi

    Copyright © Metronewstv.co.id
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Kominfo Nisel


    Dinkes Kab Nisel

    Sports

    Terkait Viral Dari Pemberitaan Ini Penjelasan Dari KSB dan Anggota Organisasi Forum DPD PPPK Empat Lawang

    Friday, June 28, 2024, 10:49 WIB Last Updated 2024-06-28T04:04:27Z


    Empat Lawang - Terkait tudingan pemberitaan yang ada Kami Ketua, sekretaris, Bendahara dan Anggota" kata Hendri selaku ketua dari pengurus forum DPD (Dewan Perwakilan Daerah) PPPK Kab. Empat Lawang menyampaikan bahwa kami Organisasi, kami telah dibentuk dan di dikukuhkan (dilantik) pada tanggal 1 Maret 2023 bertempat di Gedung PGRI SUMSEL yang secara resmi dilantik Oleh Ketua PGRI Nasional dan Ketua DPP-P-PPPK RI bersama dengan DPD PPPK kabupaten yang lain memiliki Struktur Kepengurusan, AD/ADRT dan kelengkapan Organisasi Lainnya. 


    " Sangat disayangkan pada Saat kami melakukan Rapat Kepengurusan untuk mempersiapkan Keberangkatan Pengurus memenuhi Surat Tugas Nomor : 03.077/DPP-P-PPPKRI/VI/2024 untuk Mengikuti Audiensi bersama Komisi II DRP RI yang akan dilaksanakan pada hari Jum’at, 5 Juli 2024 di Gedung DPR RI Senayan Jakarta dan menyampaikan hasil Rapat pada Tanggal 22 Juni 2024 kepada Anggota Organisasi untuk Sukarela dan Gotong Royong membantu keberangkatan pengurus diLaporkan Oleh Oknum yang tidak bertanggung Jawab Kepada Media dengan hasil pemberitaan, yakni :


    Hampir Seribu PPPK di Empat Lawang di pungut Uang 100 Ribu Untuk Keberangkatan Kepengurusan yang di pada hari . Senin, 24 Juni 2024 | 11:01 WIB di Media yang ada.


    Viral, dengan Dalil Memperjuangkan Tunjangan, Oknum Ketua P3K Empat Lawang Pungut Uang Rp. 100.000 Ke Seribu P3k di Empat Lawang yang di rilis pada Rabu, 26 Juni 2024 |11.12 WIB di Media yang ada.


    Berdalih untuk urus tunjangan PPPK Hendri CS lakukan Pungli Kesemua Oknum PPPK se- Kabupaten Empat Lawang yang di rilis pada hari. Rabu, 26 Juni 2024 di Media yang ada.


    Empat orang anggota pppk lakukan pungli dengan alasan kepengurusan tunjangan yang di rilis pada hari Kamis, 27 Juni 2024 di Media sebelumnya. Apapun yang disampaikan pemberitaan dan laporan dari oknum yang tidak bertanggung jawab berdasarkan hasil pemberitaan tersebut, semua itu adalah SALAH dan Pencemaran Nama Baik Pribadi dan Forum ASN PPPK RI se Indonesia.


    Klarifikasi Berita 1-4 Anggota Resmi Kami ± 50 orang yang ikut aktif berkontribusi dalam setiap Kegiatan yang dilakukan oleh pengurus dan itu bukan biaya Pungutan melainkan Dana Sukarela atau Gotong Royong dari Anggota Resmi di dalam Organisasi, bahkan ada yang membantu dengan nominal, 30, 50, dan 100 memiliki list . 


    Sedangkan di AD/ADRT organisasi kami pada Pasal 12 KEUANGAN DAN KEKAYAAN ORGANISASI bersumber dari (iuran anggota, bantuan/sumbangan anggota,) besar iuran anggota di tetapkan oleh pengurus Pusat dan hal ini kami belum terapkan. 


    Setiap pergerakan kami hasil pergerakan apapun itu kami sampaikan kepada anggota kami di Group Wa dengan bukti Laporan tertulis dan Foto kegiatan.  


    UUD NOMOR 20 tahun 2023, mengakhiri masa berlaku uud no 5 tahun 2014, ASN PPPK mendapatkan Tunjangan Pensiun. Namun di lapangan salah satu Rekan Kami sudah Pensiun sebelum UUD tersebut di sahkan dan tidak mendapatkan Apresiasi apapun. Maka dari hal tersebut Kami pengurus melakukan audiensi dengan BKPSDM memang UUD sudah di sahkan tetapi Turunan untuk ke Pemda belum ada. 


    Maka melalui kesempatan dengan adanya Surat Tugas di atas kami ingin menyampaikan aspirasi kami bersama Pengurus DPD, DPC PPPK RI si indonesia di Senayan Jakarta, agar Turunan UUD 20 Tahun 2023 tersebut dapat segera terbit dan disahkan, bukan hanya PPPK Guru yang akan pensiun namun semua PPPK Guru akan menerima hasil bahwa PPPK sudah ada Tunjangan Pensiun yang belum ada di Slip Gaji. Sama halnya dengan Seragam PPPK yang dibedakan.


    Kami di tuduh melakukan Pungli dan di ancam dangan Pasal 31 Tahun 1999 junto UUD tahun 2001 tentang pidana Korupsi dan Perpres No 87 Tahun 2016 tentang satuan Tugas sapu bersih Pungutan Liar. Sudah sangat jelas bahwa kami tidak melakukan Korupsi apa lagi pungutan liar, hal tersebut sesuai dengan hasil rapat pengurus inti, korcam dan anggota Organisasi.


    Perihal SKP setelah Pengurus di lantik dan menjelang kontrak kami hampir habis 1 tahun kami di minta membuat SKP sebagai kelengkapan Dokumen untuk memperpanjang Kontrak Kerja Kami dan Sebagai Penilaian Kinerja Kami oleh Kepala Sekolah dan SKP ini kami buat bersama dengan kepala sekolah berdasarkan RHK yang di berikan oleh kepsek, pada saat itu kami sendiri belum paham untuk membuat SKP karena baru Lulus PPPK dan Kami mencari cara untuk belajar membuatnya baik Konsultasi Ke Dinas Pendidikan, Ke BKPSDM dan Mengikuti Bimtek Khusus, juga mengikuti Bimtek yang di Adakan Oleh Dinas Pendidikan bekerja sama dengan BKPSM di Kec. Masing-masing. (kinerja).


    Pada Saat itu banyak rekan-rekan yang belum paham dan meminta bantuan kami untuk sama-sama belajar, ada yang membuat sendiri, minta di buatkan SKP dan Kolektif meminta di kumpulkan ke BKD karena jarak mereka yang jauh , bukan karena Paksaan dan di ancam seperti yang di beritakan sehingga memberikan Uang Jasa Terima Kasih kepada kami. 


    Hal ini merupakan penghasilan pribadi bukan mengatasnamakan Organisasi, setelah SKP itu selesai kami Rekap List seluruh SKP PPPK tahap 1 untuk di kumpulkan ke BKD dan Rekap List tersebut masih ada.


    " Apapun yang kami lakukan semua berdasarkan SOP dan AD/RT Organisasi DPD PPPK-RI kab. Empat Lawang dan anggota kami saat ini Hanya PPPK Guru yang telah tergabung, sedangkan PPPK teknis, dan Kesehatan belum menjadi anggota kami. Jelasnya ketua DPD PPPK Empat Lawang.


    Tim/ Admin Sumsel 

    Komentar

    Tampilkan