-->
  • Jelajahi

    Copyright © Metronewstv.co.id
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Kominfo Nisel


    Dinkes Kab Nisel

    Sports

     

    Tambang Galian C Tanah Urug Diduga Tak Mengantongi Perisinan,"di Wilkum Polsek Medang Kampai

    Metronewstv.co.id
    Friday, June 21, 2024, 10:12 WIB Last Updated 2024-06-21T03:12:59Z

    Mundam - Aktivitas Penambangan galian C tanah urug atau Galian tanah merah diduga tak mengantongi perisinan terus beroperasi di jalan lintas Dumai Pakning tepatnya di RT/06 RW/06 kampung Purwati," Kecamatan Medang kampai kota Dumai Riau


    Saat awak media  kelokasi tersebut, terpantau aktivitas penambangan galian C tanah urug, menggunakan alat berat excavator Diwilkum Polsek Medang kampai polres kota Dumai. pada hari Rabu tanggal/19/6/2024


    Dilokasi tambang galian C tanah urug itu awak media tidak melihat adanya papan nama atau papan Pelang izin usaha kemudian awak media coba menanyakan siapa yang punya usaha tersebut, kepada salah satu anggota yang dipercayai bos pemilik tambang galian C Tanah urug,"kemudian dia memaparkan kepada media ini..? yang punya Orang pekan Baru," kalau nama kepemilikan tambang galian C bang..? saya nggak tau bang pungkasnya.


    dan tak sampai disitu," awak media ini berbincang-bincang dengan salah satu ibu warga sekitar tambang galian C tanah urug itu,kemudian awak media ini menanyakan tentang kepemilikan tambang galian C itu, lalu ibu menjawab..? tak salah orang Dumai, tapi ada juga orang yang bilang orang Pekan baru.


    lanjut, lalu media ini coba menanyakan nama pemilik tambang galian C tanah urug itu, setahu ibu siapa nama pemilik tambang galian C tanah urug itu..? kalu namanya saya nggak tau pungkasnya.


    Sedangkan penambangan bahan galian C di daerah harus melengkapi laporan rencana kerja, tutur nya eksplorasi, reklamasi, anggaran dan studi kelayakan SK Izin usaha yang di terbitkan oleh pemerintah daerah atau ESDM pusat.


    Berdasarkan Perda No 7 Tahun 2019 pasal 19 Setiap orang atau badan dilarang melakukan penggalian dan/atau pengerukan terhadap tanah urug, sungai, aliran sungai atau di tempat lainnya untuk mendapatkan suatu manfaat atau keuntungan yang dapat menyebabkan kerusakan lingkungan.


    Bersambung 


    (Nahar)

    Komentar

    Tampilkan