-->
  • Jelajahi

    Copyright © Metronewstv.co.id
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Kominfo Nisel


    Dinkes Kab Nisel

    Sports

     

    Sri Wahyuni Warga Karang Anyar Kec Beringin Korban Penipuan Jual Beli Rumah Membuat Laporan-Pengaduan Ke Polresta Deli Serdang

    Metronewstv.co.id
    Thursday, June 13, 2024, 17:11 WIB Last Updated 2024-06-13T10:11:30Z

    Deli Serdang - Jumiran dan anak nya Sri Wahyuni warga Desa Karang Anyar Dusun Kuburan Kecamatan Beringin menjadi korban penipuan jual beli rumah yang beralamat di pasar 6 desa sidodadi,Sah melaporkan dan membuat pengaduan atas nama Nico ke Polresta Deli Serdang Rabu 12 Juni 2024.


    Saat awak media mewawancarai keluarga jumiran dan anak nya Sri Wahyuni korban penipuan mengatakan, awalnya saat saya dan orang tua saya ingin membeli rumah ditawarkan oleh seseorang agen bernama jamian,melalui abang saya Dedi, setelah melalui proses dan mensurvei rumah tersebut, saya dan bapak saya cocok akan rumah tersebut ucap Sri Wahyuni. 


    Lanjut, tanpa ada merasa curiga dan kurang memahami masalah surat menyurat serta SK asli atau palsu, saya dan bapak serta suami saya, awal nya memberikan Panjar sekitar 5 juta rupiah dirumah Nico, dan  penyetoran kedua melalui transfer 45 juta dan bukti transfer pun ada, sampai akhirnya saya dan bapak saya bersama suami melunasi pembelian rumah dengan   sisanya sekitar 79 juta, dan pembayaran dirumah orang tua saya dusun kuburan desa karang anyar kecamatan beringin ucap nya Sri Wahyuni. 


    Ketika saya dan orang tua saya serta suami saya mau menempati rumah tersebut yang ada di pasar 6 desa sidodadi ramunia datang lah seorang tetangga menghampiri saya dengan mengatakan kalau rumah ini bermasalah, ada pemilik nya, bukan Si Nico yang punya rumah ini kata warga tersebut.


    Warga tersebut mengarahkan saya kalau mau lebih jelas nya tanya Sukar, karena dia yang dipercayakan masalah rumah ini oleh pemilik nya ucap Korban. 


    Saya dan suami serta bapak saya menemui Sukar dan menanyakan terkait kebenaran rumah yang telah kami bayar, Sukar pun mengatakan kalau rumah ini bukan rumah Nico, dan SK nya yang asli pun ada sama saya, saya yang pegang dan saya yang dipercaya oleh pemilik rumah ucap Sri Wahyuni menirukan. 


    Mendengar info kalau kami sepertinya di tipu oleh Nico yang mengaku pemilik rumah dan agen nya Jamian, saya langsung menemui kepala dusun pasar 6 sidodadi ramunia Parmin, saat kami ketemu dengan Parmin kepala dusun mengatakan kalau surat ini Palsu, karena saya tidak pernah menandatangani surat ini ucap Korban meniru. 


    Lanjut, Keesokan harinya kami dikumpulkan dan dipertemukan oleh Oleh Kepala Desa Sidodadi Salamun, Agen nya Jamian dan Kepala Dusun, saat keluarga korban menanyakan kepada agen tersebut berisial Jamian mengatakan kalau surat iti asli ucap jamian, saat di Kepala Desa mensingkronkan surat asli nya dan yang palsu, Kades terkejut dan mengatakan kalau ini surat palsu, saya tidak pernah menerbitkan dan menandatangani nya ucap Kades.


    Mengetahui surat itu palsu,Jamian selaku agen mengatakan kepada keluarga korban di depan kepala desa dan kepala dusun dia meminta tempo 2 hari untuk mencari NICO yang di Sinyalir otak pelaku penipuan dan penggelapan. 


    Setelah 2 hari yang dijanjikan Jamian tidak ada kabar, keluarga Sri Wahyuni resmi melaporkan dan membuat pengaduan ke Polresta Deli Serdang.


    Meminta kepada bapak Kapolresta dan Kasat Reskrim Polresta Deli Serdang agar menangkap dan menindak Nico yang telah membuat penipuan kepada keluarga Jumiran  terkait jual beli rumah dengan surat palsu dengan harga 129 juta. 


    Sampai berita ini diterbitkan, proses masih terus berjalan.berharap akan terus ditindak lanjuti. (TIM)

    Komentar

    Tampilkan