-->
  • Jelajahi

    Copyright © Metronewstv.co.id
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Sekda Nisel

    Kab. Banyuasin

    Oku Selatan

    Sports

    Pj Bupati Keluarkan SE, Perkuat PAD Bireuen

    Admin
    Saturday, June 8, 2024, 10:18 WIB Last Updated 2024-06-08T03:18:47Z

    Bireuen – Dalam rangka memperkuat Pendapatan Asli Daerah ( PAD) Pj Bupati Bireuen, Aulia Sofyan, Ph.D, mengeluarkan Surat Edaran Nomor: 900/465/2024 pada tanggal 2 Mei 2024. Surat edaran ini mengatur tentang kewajiban pembayaran pajak daerah bagi pelaku usaha di sektor perdagangan dan jasa penginapan, berdasarkan Qanun Kabupaten Bireuen Nomor 2 Tahun 2024 tentang Pajak Kabupaten dan Retribusi Kabupaten Bireuen.


    Ditegaskan, setiap individu atau entitas hukum yang bergerak dalam sektor perdagangan dan jasa penginapan wajib membayar pajak daerah tampa terkecuali.


    Dalam hal ini Pj Bupati Bireuen, Aulia Sofyan Ph.D meminta kepada seluruh pengelola warung, kafe, dan penginapan di wilayah Kabupaten Bireuen agar mendaftarkan diri dan memperoleh Nomor Pokok Wajib Pajak Daerah (NPWPD) di Kantor Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Kabupaten Bireuen.


    Pendaftaran harus disesuaikan dengan bidang usaha masing-masing.


    Surat edaran Pj Bupati ini juga mengingatkan pelaku usaha untuk menyetorkan pajak tepat waktu sesuai dengan Surat Pemberitahuan Pajak Daerah (SPTPD) yang diterima. Pelaku usaha, Namun bagi Masyarakat sebagai pengusaha yang tidak mematuhi aturan ini, maka akan menerima surat teguran atau peringatan yang diterbitkan tujuh hari setelah jatuh tempo pembayaran pajak.


    Surat edaran ini juga menekankan pentingnya kerjasama dengan petugas pajak dalam melakukan pemeriksaan dan penegakan hukum pajak daerah. Pengelola usaha yang tidak mendaftarkan diri dan tidak membayar pajak daerah dengan benar akan dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan dann UU yang berlaku.


    Surat edaran yang dikeluarkan oleh Pj.Bupati Bireuen, ditembuskan juga  kepada Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Kabupaten Bireuen, Dinas Perdagangan Perindustrian Koperasi dan UKM Kabupaten Bireuen, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Bireuen, serta Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah Kabupaten Bireuen.


    Sementara Kepala BPKD Bireuen, Mawardi S.STP, M.Si, menyebutkan  bahwa pihaknya melalui Tim Bidang Pendapatan PAD terus bekerja tampa mengenal lelah untuk menyampaikan Surat Edaran Pj.Bupati ini, tentang pajak restoran dan hotel kepada pemilik atau pengelola restoran, rumah makan, warung, kafe, hotel dan usaha lainnya yang dimulai semenjak Senin, (6/5) 2024.


    Dikatakan bahwa," jika surat edaran Pj Bupati Bireuen ini dapat dilaksanakan dengan baik maka mampu untuk meningkatkan kepatuhan pajak serta mendukung pembangunan Kabupaten Bireuen yang lebih baik," kata Mawardi


    Sebagai upaya didalam meningkatkan pendapatan asli daerah ( PAD) dan memastikan setiap pelaku usaha berkontribusi secara adil terhadap pembangunan daerah.


    "Dengan adanya kerjasama yang baik antara pelaku usaha dan pemerintah daerah, diharapkan Kabupaten Bireuen dapat terus berkembang dan memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat," jelas Mawardi.


    Selanjutnya, Birul Walidin, S.STP, M.Ec.Dev, Kabid Pendapatan PAD, menerangkan bahwa di Kabupaten Bireuen terdapat ratusan usaha yang tercakup dalam surat edaran ini.


    Dalam satu bulan pertama, tim berhasil menyampaikan informasi kepada  masyarakat sekitar 320 pelaku atau pengelola usaha. Kategori usaha yang didata meliputi 11 hotel, 11 restoran, dan 183 warung dan sejumlah usaha lainnya.


    Birul Walidin juga menambahkan saat ini terdapat andanya penambahan 40 wajib pajak baru dari berbagai kategori usaha di Kabupqten Bireuen.


    (Hendra)

    Komentar

    Tampilkan